Dua Orang Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial RN (32) dan A (27) warga Dusun V Desa Meranti Paham dan barang…
Foto : Tersangka inisial E diduga Pengedar Sabu di Desa Sei Sakat.
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personel gabungan dari Teamsus Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,sabtu 31 mei 2025 di Dusun I Kampung Kuala, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., bersama dengan Timsus Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh IPDA Benny Alexander dan IPDA Fernando Rajagukguk, langsung melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penindakan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E (50 tahun), warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 (tiga) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp.605.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 (satu) unit handphone merek Vivo.
Dari hasil interogasi awal, tersangka E mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku R di wilayah Desa Sei Sakat, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi kepada personel gabungan dan masyarakat atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami hargai, karena ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Selanjutnya, tersangka E beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (AT/Red)
Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial RN (32) dan A (27) warga Dusun V Desa Meranti Paham dan barang…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara,…
Foto : Satuan Samapta Polres Labuhanbatu menyampaikan himbauan penolakan terhadap Premanisme. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas kejahatan jalanan…
Foto : Personil Polsek Kualuh Hulu melaksanakan Patroli Blue Light pada Selasa malam (3/6/2025) di sejumlah titik rawan di wilayah…
Foto : Plang Larangan Kegiatan Dalam Lahan Hutan Negara Dan Plang Lahan Dalam Penyitaan Kejatisu. Sepindonesia.com | LANGKAT – Perkebunan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri,ST saat membuka acara Bimbingan Dan Pelatihan Imam atau Khatib Pemula DP MUI Labuhanbatu, di…
Foto : Panggung Miss Aurel. Sepindonesia.com | PEMATANG SIANTAR – Fakta mengejutkan terungkap di balik penangkapan tiga orang terduga pengedar…
Foto : Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan press release atas tindak pidana pembunuhan. Sepindonesia.com | JAKARTA – Subdit…
Foto : Api Saat Melalap Rumah Semi Permanen Di Gang Manggis, Dusun III Alur Rejo, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten…