Waka polres Tebing Tinggi Silaturahmi Ke Bank Sumut Syariah
Foto : Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Rudy Syaputra S.Kom bersilaturahmi dengan Pimpinan Cabang ( Pinca ) Bank Sumut Syariah…
Foto : Persidangan Kasus PPPK Kabupaten Langkat Di Pengadilan Tipikor PN Medan.
Sepindonesia.com | LANGKAT – Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, hingga saat ini,
JPU telah menghadirkan saksi dan telah diperiksa sebanyak 41 orang.
Saksi tersebut terdiri dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Kadis Pendidikan Labupaten Langkat, hingga menantu dari salah satu Terdakwa.
Dari puluhan saksi yang telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah di Panggil 2 kali secara patut oleh JPU.
Baca Juga :
Operas Pekat Toba-2025 Berakhir, Polda Sumut Berantas 1.153 Kasus Premanisme
Perlu diketahui pemanggilan Bupati Langkat oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt. Bupati atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
Dimana akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt. Bupati saat itu menyebabkan ratusan guru honorer langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.
Oleh karena itu mangkirnya Bupati sebanyak dua kali atas Panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan Publik terhadap Bupati Langkat dalam kasus a quo.
Hal tersebut senada dengan dugaan LBH Medan dan Para Guru terkait dugaan keterlibatan Plt. Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum dari ratusan guru yang masih terus berjuang atas kelulusan mereka pada Tahun 2023. Melalui siaran persnya “LBH Medan menilai tindak hadir Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum,” ungkap Direktur LMH Medan itu.
Oleh karena itu, LBH Medan secara hukum dan tegas, “mendesak Kejati Sumut sebagai JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan,” imbuh Irvansa Syah Putra.
Penjemputan Paksa tersebut seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sabagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum, serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Kabupaten Langkat.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Langkat Wahyudihartono kepada sepindonesia.com (22/5) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait adanya surat panggilan yang hingga dua kali.
“Tidak tahu, kamipun taunya dari pemberitaan, mungkin itu sifatnya probadi dan itu informasi yang dikecualikan,” kata Wahyu.
Menanggapi mangkirnya orang nomor satu di Kabupaten Langkat pada persidangan terkait kasus PPPK di Pengadilan Tipikor Medan, Direktur kantor LBH JB Partner Konsultan Hukum & Advokat Kamis (22/5) di kantornya jalan Ngumban Surbakti Medan
“Di harap kepada pengadilan harus panggilan paksa kalau memang sebagai saksi atau kunci utama pada pidana yg sudah menahan terduga pelaku sesuai dengan pasal 224 KUHP, jika tidak hadir bisa pidana,” ujar Jauli (SR)
Foto : Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Rudy Syaputra S.Kom bersilaturahmi dengan Pimpinan Cabang ( Pinca ) Bank Sumut Syariah…
Foto : Sat Samapta Polres Tanah Karo mengatur kelancaran lalulintas. Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya menciptakan kelancaran arus lalu…
Foto : Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) provinsi Bengkulu mengadakan Bakti Sosial. Sepindonesia.com | BENGKULU – Paguyuban Sosial Marga…
Foto : Persidangan Kasus PPPK Kabupaten Langkat Di Pengadilan Tipikor PN Medan. Sepindonesia.com | LANGKAT – Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK…
Sepindonesia.com | MEDAN – Ditreskrimsus Polda Sumut menegaskan perannya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup melalui penegakan…
Foto : Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H pada press release penutupan operasi pekat…
Foto : Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Plt. Kabag Logistik AKP Akhiruddin Harahap, Kasi Propam…
Foto : Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melaksanakan Press release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu…
Foto : Satpam yang mengikuti pembinaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Tebing Tinggi. Sepindonesia.com | TEBING…