Buntut Pengadaan Smartboard, Kadinkes Provsu Diminta Copot Dari Jabatannya
Foto : Masa HARANSI Saat Orasi Di Depan Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluha Masyarakat…
Foto : Hakim PN Rantauprapat,.Penasehat Hukum dan para tergugat.
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19 Gugatan Jurtini Siregar dengan agenda Kesimpulan pihak Penggugat dan Tergugat, di ruang sidang Cakra Rabu, (21/05/2025 ).
Jurtini di dampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan mengungkapkan gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya Hukum. Dan pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat dilakukan pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya.
Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkannya somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah ini.
Saya Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu.
Semoga dengan gugatan ini kami mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat milik Almarhum Ayah saya Ramali Siregar.
Beriman Panjaitan kuasa Hukum Jurtini mengatakan Dalam gugatan ini kami Menggugat
BASTIAN HUTABARAT Di Jalan SM RAJA ( Depan Masjid Raya Labuhanbatu ) Kec. Rantau Selatan Kel.Ujung Bandar Kab. Labuhanbutu……… ..Tergugat I :
Lalu BERNARD HUTABARAT Di JI Adam Malik ( Depan Showroom Hino & Suzuki ) tergugat II
Dan HARDODO HUTARARAT Di Jalan Bina Widva Aek Nabara Kel. Petbaungan Kec. Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tergugat III, Pmpinan Hotel Nuansa / Gudang Hotel Nuansa di Jalan Sisingamangaraja No.15 Rantauprapat Tergugat IV; Pimpinan Gudang Berastagi Di Jalan Jendral Ahmad Yani No.10 tergugat V, Timin Bingi Purba Siboro di Jalan Pattimura Siantar’ STTC Union. Tergigat VI; Suzarni D Jalan Jend. Sudinan Samping RM Danau Toba Labuhanbatu.. Tergugat VIl; Pimpinan Showroom di Jalan Adam Malik Jalan Baru . Tergugat VIII, Pimpinan Showroom Hino di Jalan Adam Malik Jalan Buru. Kabuputen Labuhanbatu tergugat IX. Pimpinan Showroom Daihatsu Showroom Daihatsu PT. Capella di Jalan Jend.Ahmad Yani No, 84 86Rantauprapat, Kartini, Rantau Uara Labubanbatu. Tergugat X; T Br Manalu/Tempal Ban Ramah tempel ban Rambe di Jalan Adam Malik Jalan Baru, Tergugat XI; BPN Labuhanbatu di Jalan Abul Aziz no.3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Turut Tergugat XII. Camat Rantau Selatan Di Jalan Tengku Al Hamzah no 99, Urung Kompas Kec.Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Turut Tergugat XIII, Lurah Ujung Banda di Jalan Juang 45 No.16, Ujung Bandar. Tueut Tergugat XIV
Dari Keterangan Gugatan ini bahwa Tanah Milik Alm. Bapak Ramali Siregar Seluas +4,5 Ha. Dan Tanah Milik Penggugat seluas +2 Ha. Dengan keterangan sebagai berikut :
Plot warna merah pada gambar (+2,5 Ha) yang dibeli oleh Alm. Tongseng Sketsa batas warna kuning tanah Penggugat seluas +2 Ha. Adapun tanah tersebut Sebelah timur seluas 60 M x 200 M yang berada di Kelurahan Ujung Badar. Sebelah barat seluas 127 M x 200 M yang berada di Kelurahan Lobusona.
Sebelah timur dikuasai oleh Hotel Nuansa, Gudang Berastagi, Bastian Hutabarat, Bernard Hutabarat dan Hardodo Hutabarat. Sebelah barat dikuasai oleh Boru Manalu, Showroom Suzuki, Showroom Hino dan PT. Capella Medan (Daihatsu ).
Ukuran di Kelurahan Lobusona Showroom Suzuki dan Hino seluas 165 Meter, PT. Capella Medan (Daihatsu) seluas 24 Meter dan Boru Manalu seluas 11 Meter. Serta Ukuran di Kelurahan Ujung Bandar Gudang Berastagi seluas 57 Meter, Hotel Nuansa seluas 93 Meter dan Bastian Hutabarat, Hardodo Hutabarat, Bernard Hutabarat seluas 50 Meter, bebernya.
Lanjutnya Tanah Alm, Bapak Ramali Siregar yang Dijual oleh Juliardi Colombus Siregar kepada Surjani Istri Alm. Tongseng dibeli oleh Tergugat VII.
Objek perkara ini berada di belakang Showroom Suzuki dan Hino dengan Plot warna merah pada gambar yang dibeli dari Alm.Tongseng dan sudah ditembok keliling oleh pihak Tergugat.
Showroom Suzuki, Hino, Boru Manalu dan sebagian Daihatsu berada diatas tanah Milik Penggugat.
Sketsa batas tanah berwarna kuning sesuai dengan surat atas nama Alm. Bapak Ramali Siregar seluas +2 Ha merupakan tanah yang digugat oleh Penggugat sesuai dengan perkara A quo. Bahwa batas sebelah barat dari tanah Penggugat berbatas dengan Alm. Bapak Ramali Siregar. Bahwa batas sebelah timur dari tanah Penggugat berbatas dengan Lim suliong.
Bahwa batas sebelah selatan dari tanah Penggugat berbatas dengan Limsuliong dan Banggas Rambe/Junaidi Rambe, Bahwa batas sebelah utara dan terrgugat berbatas dengan Tua Siregar.
Sambung beriman kepada awak media Semua proses dan tahapan tahapan sidang sudah berjalan hingga Kegiatan pemeriksaan setempat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan mendatangi lokasi objek sengketa yang berada di jalan H. Adam Malik/jalan Baru, Rantauprapat, kabupaten Labuhanbatu.. Jumat, (9/05/2025).
Pemeriksaan setempat, juga dikenal sebagai descente, adalah suatu tindakan dalam proses peradilan di mana Majelis Hakim Perdata secara langsung mengunjungi objek perkara yang sedang disengketakan untuk melihat dan memeriksa kondisi tempat atau objek tersebut. Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui secara langsung keberadaan, keadaan, dan batasan objek sengketa.
Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, cukup menyita perhatian masyarakat Rantauprapat, Kegiatan pemeriksaan setempat sendiri berjalan dengan lancar tanpa kericuhan antara pihak penggugat dengan pihak dari para tergugat. Setelah sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang ditunda minggu depan untuk agenda selanjutnya.
Pemeriksaan setempat ini langsung dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Tomi Manik,SH, dua hakim Ita Rahmadi, SH.MH serta Vini Dian Afrilia,SH.MH dan Agenda ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya.
Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.
“Kita tunggu saja prosesnya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim,” ujarnya.
Harapan kami dengan gugatan ini Jurtini Siregar mendapatkan keadilan atas Hak yang di Perjuangankan Mulai tahun 2015 hingga saat ini untuk mempertahankan Hak-Haknya, untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar.
Memohon kepada Majelis Hakim sesuai dengan proses selama persidangan 19 kali, terbukti yang sudah di ajukan oleh penggugat dan fakta di lapangan pada waktu sidang pemeriksaan setempat telah te faktakqn, dan sesuai dengan gugatan klien kami, kiranya majelis hakim dapat memutuskan dan menerima gugatan kami untuk mendapat kepastian hukum klien kamu, tutup Beriman. (Tim/Red)
Foto : Masa HARANSI Saat Orasi Di Depan Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluha Masyarakat…
Foto : Hakim PN Rantauprapat,.Penasehat Hukum dan para tergugat. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19…
Foto : Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST …
Foto : Petugas Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan Kereta Api kontra 7 unit Sepeda Motor. Sepindonesia.com | MANGETAN — Sebagai…
Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah….
Foto : Diduga Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial TGI alias Iman (28). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus (Teamsus) Polres…
Foto : Tersangka diduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial R alias Rizki (28). Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hulu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para Jurnalis yang tergabung di dalam 300 Media Pemprov Sumut melakukan Kunjungan Takjiah malam ketiga atas…