Buntut Pengadaan Smartboard, Kadinkes Provsu Diminta Copot Dari Jabatannya
Foto : Masa HARANSI Saat Orasi Di Depan Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluha Masyarakat…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui, Polin Siregar kepala tim penyidik pidana khusus membenarkan telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pejabat terkait laporan dugaan penggelapan pajak Air Bawah Tanah (ABT).
“Bukan kami yang mendatangi, mereka kami panggil. Kami kan punya wewenang memanggil para pihak untuk diperiksa,” ujar Ketua LIN-HAMAS A. Elafsin, menirukan ucapan Polin Siregar, setelah mengunjungi ruang Pidsus Lantai 3 Kantor Kejatisu pada, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, Kejatisu juga sudah memanggil pejabat dari Sekretariat Provinsi Sumatera Utara. “Kami mendapatkan masih ada keputusan gubernur soal pembayaran pajak ABT di sejumlah Kabupaten,” imbuhnya.
Baca Juga :
50 M Anggaran Smartboard dari P-APBD Di Dinas Pendidikan Langkat Tercium Aroma Korupsi
Kasus Pembunuhan dan Pengancaman Berhasil Diungkap Polres Batu Bara
Senada laporan dugaan penggelapan pajak Air Bawah Tanah (ABT) tersebut, Ketua LIN-HAMAS menduga ada cawe-cawe soal pajak ABT yang hanya menyumbangkan PAD Kabupaten Langkat sebesar Rp 3 Miliar.
“Setidaknya ada 288 wajib pajak ABT di Kabupaten Langkat, kenapa hanya menyumbang PAD Rp 3.304.056.399, atau Rp 3 miliar lebih saja? tanya Ketua LIN- HAMAS Elafsin.
Selain itu, menurut data yang himpunn dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat terkait pajak ABT ke Pertamina EP Pangkalan Susu. Pada bulan Januari 2021 ada pemakaian air untuk kebutuhan Rumah Tangga sebanyak 9.265 M3, dengan besar pajak Rp 30.693.929, dan pemakaian Fasilitas Umum sebanyak 6.770 M3 dengan besar pajak Rp 21.460932.
Sedangkan tagihan di Februari 2021 untuk pemakaian air untuk Perkantoran, sebanyak 8.451 M3 dengan tagihan Rp 27.681.641 dan penggunaan air untuk Operasional sebanyak 6.175 M3 dengan tagihan Rp 19.262.776.
Namun berbeda dengan penggunaan air pada Maret 2021, dimana hanya ada untuk kebutuhan Rumah Tangga sebanyak 9.026 dengan tagihan Rp 30.475.594 dan kebutuhan Fasilitas Umum 6.728 M3 dengan tagihan Rp 21.305.507.
“Kenapa tagihan pemakaian ABT di Januari tidak dilengkapi ABT untuk Perkantoran dan untuk Operasional. Item tagihan pemakaian ABT ini lah yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan diduga kuat ada cawe-cawe kutipan ABT di sumber PAD Langkat ini,” tegas Elafsin.
Sebelumnya. Terkait penagihan pajak ABT Pertamina EP Pangkalan Susu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Muliani mengungkapkan masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan.
“Bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya,” ujar Muliani saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (16/5).
Menurut Muliani, objek pajak PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkap Muliani.
Dilarang Foto Dokumen
Dikonfirmasi wartawan soal data penagihan pemakaian ABT di Kabupaten Langkat tahun 2021 yang mendapat perbedaan penagihan disetiap bulan di Pertamina EP Pangkalan Susu.
Kepala Bapenda Langkat, Muliani dan salah satu Kasi, Defin Panjaitan, kompak bersuara dengan melarang wartawan untuk mengambil foto dokumen penagihan. “Di lihat boleh, tapi jangan di foto,” ucap Muliani dan Defin kepada awak media saat diruang kerja Kepala Bapenda.
Defin pun seakan berdalih jika perbedaan penagihan karena masuk golongan industri dan adanya kebijakan kementerian dan Permen ESDM.
“Dikarenakan adanya kebijakan kementerian dan Permen ESDM tersebut, dijadikan lah mereka sebagai golongan industri. Walapun digunakan dalam golongan Rumah Tangga dan Fasum, kami menghitungnya golongan industri,” dalihnya.
Sambungnya, menurut Defin, peraturan dari SKK Migas, semua yang berkaitan dengan Hulu Migas penggunaan air dirubah menjadi golongan industri. (SR)
Foto : Masa HARANSI Saat Orasi Di Depan Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Medan Sepindonesia.com | LANGKAT – Puluha Masyarakat…
Foto : Hakim PN Rantauprapat,.Penasehat Hukum dan para tergugat. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang yang ke 19…
Foto : Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Labuhanbatu H. Jamri, ST …
Foto : Petugas Jasa Raharja menjenguk korban kecelakaan Kereta Api kontra 7 unit Sepeda Motor. Sepindonesia.com | MANGETAN — Sebagai…
Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah….
Foto : Diduga Tersangka Tindak Pidana Narkotika inisial TGI alias Iman (28). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus (Teamsus) Polres…
Foto : Tersangka diduga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial R alias Rizki (28). Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Polsek Kualuh Hulu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Para Jurnalis yang tergabung di dalam 300 Media Pemprov Sumut melakukan Kunjungan Takjiah malam ketiga atas…