Kejatisu Panggil Empat Terlapor Terkait Pajak ABT Langkat
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Foto : Rokok tanpa pita cukai
Sepindonesia.com | BATAM – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan baku maupun rokok ilegal sudah cukup bagus, karena kita sudah melihat hasil – hasil kinerja Bea Cukai Batam di lapangan selama ini, yang dipublikasikan oleh beberapa ragam media online, tetapi masih banyak juga ditemukan di lapangan Rokok Merek MORENA BOLD dan PSG tanpa pita cukai dietalase-etalase tiap pedagang warung kecil, toko kelontong yang berada di Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri.
Saat Tim awak media Sepindonesia.com Perwakilan Kepri yang berada di Batam, menelusuri pada hari Selasa (13/5/2025), wawancarai kepada salah satu pedagang warung kaki lima di daerah Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar, Salah seorang pedagang seorang Perempuan (40) yang tidak mau namanya disebutkan, menjelaskan Bahwasanya Rokok Merek MORENA BOLD dan PSG tanpa pita Cukai ini, ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke warungnya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di pasar Sei jodoh Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.
Foto : Rokok tanpa pita cukai
Rokok Merek MORENA BOLD dan PSG tanpa pita cukai ini, bisa di katakan ibarat rumput kalau di potong selalu tumbuh lagi, kalau dicabut akarnya, pasti tidak akan tumbuh lagi, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Bea Cukai, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok MORENA BOLD dan PSG Tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan Negara hingga Miliyaran Rupiah.
Sanksi hukum sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai menyebutkan “Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.
Berita tentang Rokok Merek MORENA BOLD dan PSG tanpa Pita Cukai yang telah beredar jual Kota Batam ini sudah lama kita dengar, sudah sering dipublikasikan oleh bermacam macam ragam Media Online di Kota Batam Khususnya. Rokok Ilegal merek MORENA BOLD dan PSG tanpa pita cukai ini yang sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.
(Ben Hasibuan)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Foto : Rokok tanpa pita cukai Sepindonesia.com | BATAM – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di…
Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan…
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…