Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Oplus_16908288

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp.

Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap D (30) tersangka melakukan blasting melalui pesan WhatsApp dengan korban mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pelaku melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank.

“Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random. Memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) guna menentukan calon korban,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Lanjut AKBP Herman, pelaku D yang telah melakukan aksinya selama 3 tahun ditangkap pada hari Minggu 27 April 2025, di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Awal kejadian korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. Yang tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” ungkap AKBP Herman.

Korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud.

Korban diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/ Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.
“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Supriyadi)

pt sep gambar

Mendengar Teriakan, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...