Satu Pelaku Pencurian Dua Penadah Diamankan Unit Resum Polres Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp.
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap D (30) tersangka melakukan blasting melalui pesan WhatsApp dengan korban mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pelaku melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank.
“Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random. Memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) guna menentukan calon korban,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Lanjut AKBP Herman, pelaku D yang telah melakukan aksinya selama 3 tahun ditangkap pada hari Minggu 27 April 2025, di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
“Awal kejadian korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. Yang tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” ungkap AKBP Herman.
Korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud.
Korban diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/ Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.
“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Supriyadi)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga laki – laki dewasa berinisial AS alias Arif (29) warga Kabupaten Asahan bersama dua warga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT di dampingi Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH, menghadiri Rapat Kordinasi…
Sepindonesia | LABUHANBATU – Salah satu siswa Setukpa dengan Nosis 202003030070 yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Wira Adhibrata…
Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…