Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Operasi Pekat Toba 2025
Fito : Personil Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra, bersama personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan OPS…
Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari dan waktu yang ditentukan sebagian dari elemen masyarakat turut hadir, seperti tokoh masyarakat yang mewakili dari simpang PT. HSJ, Kepala Desa Sei Tampang Asmui, mahasiswa yang mengatas namakan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu dan humas dari perkebunan Group Asian Agri.
Pelaksanaan rapat dengar pendapat berlangsung dalam ruangan kantor DPRD kabupaten labuhanbatu, dipimpin oleh ketua komisi lV Parulian Manik sebagai ketua, bersama anggota DPRD Eko Ardiansyah Hasibuan, Ikbal Pakpahan, Sudin Setya Harahap, pada hari Jum’at 9 Mei 2025.
Pasalnya diketahui PERDA nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan. Perda tersebut memperbolehkan truk pengangkut barang sesuai dengan kelas jalan dan melarang oper tonase.
Baca Juga :
250 Anak Panti Asuhan Terima Makan Sehat Bergizi Program Kodam I/BB
Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat
Rapat dengar pendapat berjalan alot, karena manager perusahaan perkebunan Group Asian Agri PT. HSJ (Hari Sawit Jaya), juga PT. ISJ (Indo Sepadan Jaya) tidak hadir, malah diwakilkan dengan humas.
Pada waktu dengar pendapat dari aliansi mahasiswa Amos Sihombing “Murka” ia merobek kertas yang berisikan PERDA Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024. Karena merasa kecewa lantaran manager perusahaan tidak hadir hanya diwakilkan humas. Bukan itu saja, ia juga kecewa atas tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah, maupun DPRD kabupaten labuhanbatu dalam menegakkan perda.
Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, mengatakan pembahasan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan barang masuk dan melintas jalan kabupaten labuhanbatu sebelumnya sudah melalui semua tahapan hingga jelas kedudukannya sebagai sebuah peraturan.
Sebelum dan setelah disahkan, lanjut Eko, perda juga telah disosialisasikan termasuk kepada perusahaan – perusahaan yang beroperasi di kabupaten Labuhanbatu.
“Pra dan pasca disahkan sudah disosialisasikan. Jadi apa alasan dari perusahaan untuk tidak mentaati (perda-red) ini. Kalau memang perusahaan PT HSJ tidak mau mentaati perda ini silahkan angkat kaki dari kabupaten Labuhanbatu ini,” tegas eko.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD yang sudah dua kali menjabat anggota legislatif ini sebagai tanggapan atas sikap manajemen PT HSJ, yang dinilai tidak mau tahu dengan adanya aturan tentang pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan kabupaten.
Eko juga mempersilahkan kepada pihak yang tidak berkenan dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten ini silahkan melakukan gugatan.
“Kalau ada perusahaan yang keberatan dengan perda ini silahkan gugat. Jadi jangan tabrak – tabrak saja, seperti kasus yang sekarang terjadi di simpang PT HSJ.
Sementara itu, perwakilan masyarakat tetap meminta agar aturan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 segera diterapkan di simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Kami minta segera dipasang portal. Dishub juga kami minta menugaskan personilnya di simpang HSJ agar kendaraan perusahaan yang melebihi delapan ton tidak melintas lagi,” kata Rimba Sianturi.
Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Sei Tampang antara warga Simpang HSJ dengan pihak perusahaan, Rabu, 8 Mei 2025, pihak perusahaan melalui Manager Humas PT HSJ, A Taufiq, menegaskan pihaknya tidak ingin membahas persoalan perda dan lebih kepada kondisi jalan yang saat ini mengalami kerusakan berat.
“Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian kedepannya kita dalam proses untuk membuat kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita,” katanya.
Seperti diberitakan, warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang melakukan penghadangan terhadap truk-truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya. Penghadangan ini dilakukan warga karena tonase kendaraan dinilai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan daerah.
Selain itu, angkutan-angkutan CPO milik perusahaan Asian Agri Group juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan kabupaten, termasuk penyebab rusaknya belasan bangunan rumah warga dan banyaknya warga yang terkena gangguan pernafasan akibat debu. (RS)
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…
Foto : Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Inisial Sepindonesia.com| LABURA – Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus…
Foto : KTP korban Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TUMUR – Masih tentang korban 3,1 ha milik 7 orang di Kerangan,…
Foto : Personila gabungan Polres Tanah Karo melakukan Patroli Oprasi Pekat Toba tahun 2025. Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka…
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…