Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mobil Tangki CPO Group Asian Agri Tabrak PERDA Nomor 7 Tahun 2024, Masyarakat Minta RDP

Oplus_16908288

Foto : pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupten Labuhanbatu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Aliansi Masyarakat dan mahasiswa meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari dan waktu yang ditentukan sebagian dari elemen masyarakat turut hadir, seperti tokoh masyarakat yang mewakili dari simpang PT. HSJ, Kepala Desa Sei Tampang Asmui, mahasiswa yang mengatas namakan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu dan humas dari perkebunan Group Asian Agri.

Pelaksanaan rapat dengar pendapat berlangsung dalam ruangan kantor DPRD kabupaten labuhanbatu, dipimpin oleh ketua komisi lV Parulian Manik sebagai ketua, bersama anggota DPRD Eko Ardiansyah Hasibuan, Ikbal Pakpahan, Sudin Setya Harahap, pada hari Jum’at 9 Mei 2025.

Pasalnya diketahui PERDA nomor 7 tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintasi jalan. Perda tersebut memperbolehkan truk pengangkut barang sesuai dengan kelas jalan dan melarang oper tonase.

Baca Juga :

250 Anak Panti Asuhan Terima Makan Sehat Bergizi Program Kodam I/BB

Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Rapat dengar pendapat berjalan alot, karena manager perusahaan perkebunan Group Asian Agri PT. HSJ (Hari Sawit Jaya), juga PT. ISJ (Indo Sepadan Jaya) tidak hadir, malah diwakilkan dengan humas.
Pada waktu dengar pendapat dari aliansi mahasiswa Amos Sihombing “Murka” ia merobek kertas yang berisikan PERDA Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024. Karena merasa kecewa lantaran manager perusahaan tidak hadir hanya diwakilkan humas. Bukan itu saja, ia juga kecewa atas tidak adanya ketegasan dari pihak pemerintah, maupun DPRD kabupaten labuhanbatu dalam menegakkan perda.

Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Golkar, Eko Ardiansyah Hasibuan, mengatakan pembahasan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan barang masuk dan melintas jalan kabupaten labuhanbatu sebelumnya sudah melalui semua tahapan hingga jelas kedudukannya sebagai sebuah peraturan.
Sebelum dan setelah disahkan, lanjut Eko, perda juga telah disosialisasikan termasuk kepada perusahaan – perusahaan yang beroperasi di kabupaten Labuhanbatu.

“Pra dan pasca disahkan sudah disosialisasikan. Jadi apa alasan dari perusahaan untuk tidak mentaati (perda-red) ini. Kalau memang perusahaan PT HSJ tidak mau mentaati perda ini silahkan angkat kaki dari kabupaten Labuhanbatu ini,” tegas eko.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD yang sudah dua kali menjabat anggota legislatif ini sebagai tanggapan atas sikap manajemen PT HSJ, yang dinilai tidak mau tahu dengan adanya aturan tentang pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan kabupaten.

Eko juga mempersilahkan kepada pihak yang tidak berkenan dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten ini silahkan melakukan gugatan.

“Kalau ada perusahaan yang keberatan dengan perda ini silahkan gugat. Jadi jangan tabrak – tabrak saja, seperti kasus yang sekarang terjadi di simpang PT HSJ.

Sementara itu, perwakilan masyarakat tetap meminta agar aturan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 segera diterapkan di simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami minta segera dipasang portal. Dishub juga kami minta menugaskan personilnya di simpang HSJ agar kendaraan perusahaan yang melebihi delapan ton tidak melintas lagi,” kata Rimba Sianturi.

Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Kepala Desa Sei Tampang antara warga Simpang HSJ dengan pihak perusahaan, Rabu, 8 Mei 2025, pihak perusahaan melalui Manager Humas PT HSJ, A Taufiq, menegaskan pihaknya tidak ingin membahas persoalan perda dan lebih kepada kondisi jalan yang saat ini mengalami kerusakan berat.

“Kita akan melakukan perbaikan kualitas jalan dulu. Kemudian kedepannya kita dalam proses untuk membuat kondisi jalan sesuai dengan kapasitas angkutan kita,” katanya.

Seperti diberitakan, warga Simpang HSJ Desa Sei Tampang melakukan penghadangan terhadap truk-truk tangki pengangkut CPO milik PT Hari Sawit Jaya. Penghadangan ini dilakukan warga karena tonase kendaraan dinilai tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam peraturan daerah.

Selain itu, angkutan-angkutan CPO milik perusahaan Asian Agri Group juga dituding sebagai penyebab hancurnya jalan kabupaten, termasuk penyebab rusaknya belasan bangunan rumah warga dan banyaknya warga yang terkena gangguan pernafasan akibat debu. (RS)

pt sep gambar

Samiun Sembara Marpaung : Wakil Bupati Deli Serdang Tidak Mencerminkan Pejabat Publik yang Berintegritas 

  Sepundonesia.com | TEBING TINGGI – Sebagaimana viral di media sosial, saat berbicara di hadapan ribuan massa Al Washliyah yang berunjukrasa…

Read More...

Juru Parkir Ilegal dan Pak Ogah Diamankan Oleh Personil Polres Bogor 

Foto : 23 orang Juru Parkir Ilegal dan Pak Ogah Diamankan Oleh Personil Polres Bogor  Sepindonesia.com | BOGOR – Kepolisian…

Read More...

Wartawan Korban Penganiayaan, Menunggu Kepastian Hukum Polrestabes Medan Selama 8 Bulan

Foto : oknum wartawan korban penganiayaan Abd Halim bersama Penasehat Hukum Muhammad Azizi, SH. Sepindonesia.com | MEDAN – Seorang Wartawan…

Read More...

Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Bupati Karo Targetkan Sebelum 31 Mei 2025

Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes., menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan…

Read More...

Maraknya Judi dan Narkoba di Desa Serba Jadi, Kapolsekta Sunggal Bungkam 

Foto : lokasi diduga tempat peredaran Narkoba  Sepindonesia.com | DELI SERDANG –  Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, saat ini tengah…

Read More...

Polres Batu Bara Bersama Forkopimda Melaksankan Webinar Tentang Narkoba

  Foto : Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H. bersama Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian dalam…

Read More...

Dukung Kebijakan Pemerintah Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Di Sumut

Foto : Tokoh Pemuda Sumut, Dedi Dermawan Milaya, SE. Sepindonesia.com  | MEDAN – Sumatera Utara yang kaya akan potensi seperti…

Read More...

Arianto Diberhentikan Sebagai Anggota Polri di Polres Labuhanbatu 

Foto : Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melaksanakan…

Read More...

Kapolres Batu Bara Terima Audensi dari KPU Kabupaten Batu Bara

Foto : Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menerima audensi dari KPU Kabupaten Batu Bara. Sepindonesia.com…

Read More...