Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Foto :
Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun lalu kepada Bupati Karo, Jumat tangal 10 Mei 2025. Bupati Karo didampingi Pj Sekda Karo dan Kaban Kesbang Karo.
Laporan penggunaan dana hibah ini wajib disampaikan oleh Bawaslu kepada Pemkab sebagai penerima hibah dan juga kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Sumut.
Terkait sisa dana hibah, sesuai aturan bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan SISA dana paling lama 3 bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 8 April yg lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/mentransfer SISA dana hibah tersebut ke Kas Daerah Karo. Jumlah dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang lalu sebesar
Rp12.545.466.000,-.
Realisasi penggunaan dana sebesar Rp11.490.604.602,-
Sisa dana hibah sebesar : Rp 1.054.861.398. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Bawaslu Karo.
Bawaslu menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan suport yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan kegiatan Pilkada yang lalu,” ujar Gemar Tarigan.
(Bapur)
Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…