Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pemdes Sidorukun Kalah Atas Gugatan Ahliwaris Alm.Iskhak

IMG-20250508-WA0053

Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan gugatan Jumadi terkait sengketa tanah. Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak.

Awalnya tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun.

Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.

Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD Desa Sidorukun atau oknum anggota DPRD Labuhanbatu, Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.

Baca Juga :

Majelis Hakim PN Rantauprapat Gelar Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan Terhadap Pemdes

Beriman panjaitan. SH. MH Kembali menangkan perkara, No.15/Pdt.G.S/2023/PN Rantauprapat

Kuasa hukum Beriman Panjaitan.SH.MH menyambut positif dan mengapresiasi putusan Hakim PN Rantauprapat yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, ucap Beriman.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.

Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi.

Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat.

Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, tegasnya.

Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan. Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami juga dampaikan   terima  kepada kuasa hukum kami Beriman Panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang. Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata.

Ada pun putusan yang dubacakan oleh Hakim Ketua Tommy Manik,SH sebagi berikut :

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah; surat penyerahan tanah dari alm.Sono ke alm.Ishkak pertanggal 8 Maret 1978 yang di ketahui Kepala Desa Sidorukun seluas 15 Rante; surat keterangan Tanah Nimor : 389/18/SN-XII/1981, yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun dan Camat Pangkatan pertanggak 12 Desember 1981; surat penyerahan dari alm.Jakarya ke alm.Ishkak pertanggal 21 Julin1979 yang diketahui oleh Kepala Desa Sidoeukun;

Menyatakan Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 dan segala surat keterangan lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan menguasai tanah milik penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa;

Menyatakan perbuatan tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat yang menguasai, mengusahai, dan tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP; 

Memghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan mengusahai, Tanah Milik penggugat untuk tanpa ijin untuk menyerahkan Tanah Milik Penggugat dengan cara baik;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara senumlah Rp.1.878.500,– (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah ).(AT/Red)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...

Polsek Panai Tengah Bantu 60 KK Di Wilayah Hukumnya

Sepindonesia | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah yang dipimpin oleh Iptu Hendri Abdon Silalahi melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dalam…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan BST APBD Kepada 3.802 KK Di Kecamatan Bilah Hulu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT prioritaskan dunia pendidikan dan kesehatan sebagai corong menuju masyarakat yang sejahtera…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Serahkan  BLT 3.008 KK Di Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  dari APBD Kabupaten Labuhanbatu kepada 3.008…

Read More...