Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pemdes Sidorukun Kalah Atas Gugatan Ahliwaris Alm.Iskhak

IMG-20250508-WA0053

Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengabulkan gugatan Jumadi terkait sengketa tanah. Adapun gugatan Jumadi melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan SH,MH melawan pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas penguasaan sebidang tanah orang tuanya Alm.Iskhak.

Awalnya tanah milik Alm.Iskhak dipakai untuk percontohan pembibitan tanaman kelapa sawit untuk masyarakat desa sidorukun.

Kemudian tanah tersebut tidak dikembalikan, melainkan dikuasai oleh beberapa oknum perangkat desa.

Akhirnya ahli waris bernama Jumadi melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum atau gugatan di PN Rantauprapat dengan nomor perkara:105/Pdt.G/2024/PN.RAP.

Gugatan itu dilayangkan Beriman Panjaitan,SH.MH mendampingi kliennya melawan: Tergugat I Kepala Desa Sidorukun, Tergugat lI mantan ketua BPD Desa Sidorukun atau oknum anggota DPRD Labuhanbatu, Tergugat lII Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun, Tergugat IV mantan camat pangkatan dan turut Tergugat l Camat pangkatan.

Baca Juga :

Majelis Hakim PN Rantauprapat Gelar Pemeriksaan Setempat Atas Gugatan Terhadap Pemdes

Beriman panjaitan. SH. MH Kembali menangkan perkara, No.15/Pdt.G.S/2023/PN Rantauprapat

Kuasa hukum Beriman Panjaitan.SH.MH menyambut positif dan mengapresiasi putusan Hakim PN Rantauprapat yang menangani perkara itu. Beriman menyampaikan, “pentingnya kecermatan dan ketelitian advokat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, ucap Beriman.

“Putusan ini membuktikan bahwa hukum telah benar ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar klaim sepihak, tambahnya.

Sebagai kantor hukum yang konsisten di bidang litigasi, Kantor Hukum Beriman Panjaitan dan Partner juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang akurat dan profesional. Khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan memperjuangkan hak – haknya.

“Kami akan terus berjuang untuk keadilan, baik melalui jalur pengadilan maupun resolusi di luar persidangan. Kami ucapkan terimakasih kasih ke majelis hakim pengadilan negeri Rantauprapat. Dalam perkara ini telah memutus gugatan perkara sesuai degan fakta – fakta hukum dan bukti bahwa pemilik sah adalah jumadi.

Sebanyak 19 kali persidangan akhirnya majelis hakim memutus perkara ini pada yang sebenarnya. Sekali lagi kami sangat apresiasi sikap majelis yg berpihak kepada yang benar. Memang masih ada keadilan bagi masyarakat yg membutuhkan keadilan, pencari keadilan, kepastian hukum di pengadilan negeri Rantauprapat.

Tanpa memandang pencari keadilan miskin, susah dan tidak mampu, tegasnya.

Jumadi mengucapkan terimakasih melalui awak media kepada majelis hakim PN Rantauprapat yang menangani perkaranya, kami tidak menyangka majelis hakim memenangkan kami, karena kami adalah orang miskin yang mencari keadilan. Padahal dalam perkara ini bahwa kami menggugat oknum pemerintah desa yang punya uang dan paham hukum. Kami juga dampaikan   terima  kepada kuasa hukum kami Beriman Panjaitan yang telah membantu kami tanpa kami kasih uang. Tuhanlah yang membalasnya, semoga beliau dan keluarganya sehat selalu dan mendapat rezeki, ucap jumadi dengan wajah terharu meneteskan air mata.

Ada pun putusan yang dubacakan oleh Hakim Ketua Tommy Manik,SH sebagi berikut :

Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; menyatakan sah; surat penyerahan tanah dari alm.Sono ke alm.Ishkak pertanggal 8 Maret 1978 yang di ketahui Kepala Desa Sidorukun seluas 15 Rante; surat keterangan Tanah Nimor : 389/18/SN-XII/1981, yang diketahui oleh Kepala Desa Sidorukun dan Camat Pangkatan pertanggak 12 Desember 1981; surat penyerahan dari alm.Jakarya ke alm.Ishkak pertanggal 21 Julin1979 yang diketahui oleh Kepala Desa Sidoeukun;

Menyatakan Surat Nomor : 593/487/SN-VI/2016 dan segala surat keterangan lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan menguasai tanah milik penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa;

Menyatakan perbuatan tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat yang menguasai, mengusahai, dan tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 385 KUHP; 

Memghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat atau orang lain yang mendapat hak dari padanya yang menguasai dan mengusahai, Tanah Milik penggugat untuk tanpa ijin untuk menyerahkan Tanah Milik Penggugat dengan cara baik;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Menghukum Para Tergugat dan turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara senumlah Rp.1.878.500,– (Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah ).(AT/Red)

pt sep gambar

Awan Tebal Selimuti Profesi dan Pendidikan Dokter

Foto : Sepindonesia.com | JAKARTA  – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di Indonesia terselimuti awan tebal. Dirundung berbagai…

Read More...

Polda Metro Jaya Tegas Lawan Premanisme: “Kami Ada di Lapangan 24 Jam”

Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Nyatakan Komitmen Pencegahan Korupsi di Gedung KPK RI

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…

Read More...

Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…

Read More...

Bakti Sosial Khitanan Massal, H. Abdul Rozi Wujudkan Kepedulian pada Warga

Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…

Read More...

Personil Polsek Bilah Hulu Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat 

Foto : Personil  Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…

Read More...

Rakor Dengan KPK, Bupati Karo Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…

Read More...

Bupati Karo Komitmen Dukung Kolaborasi dan Peningkatan Investasi Daerah

Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…

Read More...

Wakil Bupati Karo Lepas Ekspor Kentang dan Ubi Jalar ke Singapura

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…

Read More...