Informasi Pemadaman Listrik Sabtu 3 Mei 2025 di Labusel
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman listrik di…
Foto : Pelaku penganiayaan berinisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reserse Kriminal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB (30), warga Dusun VII Gambangan, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petani bernama Hendra Syahputra (25).
Kejadian bermula pada Selasa malam, 29 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, ketika korban bersama beberapa saksi tengah melintasi jalan umum Afdeling VII PT. Torganda menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke Dusun VII Gambangan. Di lokasi tersebut, korban berselisih dengan pelaku dan rekan-rekannya karena adanya sikap yang dinilai tidak sopan.
Saat korban mendekati kelompok tersebut untuk menegur, pelaku bersama teman-temannya justru langsung melakukan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri, kepala bagian kanan mengalami luka robek, dan merasakan nyeri di beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca Juga :
Sejumlah Tempat Hiburan Diseser Personil Gabungan
Bandar Sabu di Bilah Hilir Diringkus Personil Polres Labuhanbatu
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Aek Natas pada Rabu, 30 April 2025. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, S.H., M.H. berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan bersama dua temannya yang kini dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi dan hasil visum. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama,” ujarnya.
Polsek Aek Natas menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat. (AT/Red)
Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG,MKM saat menghadiri peringatan Hari Buruh. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka…
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., hadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-54 dan Festival…
Foto : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama Forkopimda dan Buruh. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres…
Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Langkat Di Jalan KH.Wahid Jasyim No.3 Stabat (Foto : sepindonesis.com/ A16) Sepindonesia.com | LANGKAT…
Foto : Camat Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, T. Taharuddin, S.P. Sepindonesia.com | ACEH TIMUR – Camat Peureulak Timur, Kabupaten…
Foto : Presiden RI Jendral (Purn) Prabowo Subianto hadiri May Day di Monas Jakarta. Sepindonesia.com | JAKARTA – Presiden Republik…