Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Sidang Gugatan Jurtini Siregar, Mendengarkan Pendapat Ahli

Oplus_16908288

Foto : Jurtini Sitegar bersama Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan S.H, MH.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan membenarkan gugatan dan Pihak penggugat menolak kehadiran saksi dari pihak tergugat 6,8,9,11 yang merupakan karyawan perusahaan karena tidak mengetahui tentang Perkara.

Sidang Pengadulan Negeri  (PN) Rantauprapat Jurtini Siregar Agenda Mendengarkan Pendapat Ahli yang berlangsung  di Kantor Pengadilan Negeri Jl.Sisingamangaja Rantauprapat, Kecamatan  Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 30 April 2025.

Dalam persidangan pihak tergugat menghadirkan saksi ahli pidana, yang mana keterangan yang diberikan tidak ada hubungannya kepada perkara gugatan, saksi yang hadir hanya pendapat hukum terhadap bukti tergugat.

Baca Juga :

Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Diamankan Polres Batu Bara

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Saksi yang dihadirkan tergugat ialah Ahli pidana DR. Panca putra. SH. MH ahli pidana dari UISU dihadirkan oleh tergugat, penggugat menghormati pendapat ahli tetapi ngak ada hubungannya dengan gugatan ini. Hanya tergugat bertujuan menguatkan bukti tergugat.

Beriman Panjaitan S.H, MH selaku Kuasa Hukum Jurtini Siregar, mengatakan tergugat 6, 8,9,11 dalam sidang menghadirkan saksi ahli semoga saksi ahli berfikir jernih melihat perkara ini. Kita mengharapkan majelis yang menangani perkara ini melihat jernih dan profesional melihat fakta – fakta persidangan selama ini dan bukti yang diajukan penggugat untuk mendapat kepastian hukum. Sementara pihak tergugat 1,2,3,4,5,7 tidak ada lagi menghadirkan saksinya. Sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat 6,7,8,9 dan 11.

Nama Tergugat 6 Timin Binggi Purba Siboro, tergugat 7 Surzani, Tergugat 8 Pimpinan Showroom Suzuki, tergugat 9 Pimpinan Showroom Hino dan tergugat 11 T.Boru Manalu.

Selanjutnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H mengatakan sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat ini lanjutan dari sidang sebelumnya, hal ini merupakan pembuktian alat bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, karena semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para pihak tergugat tersebut, bebernya

Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar berharap  melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. Saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya.

Dalam sidang minggu lalu pihak Jurtini Siregar selaku Penggugat dalam perkara ini menghadirkan saksi – saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap  melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.

Menanggapi hal ini, Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan semua saksi yang kami hadirkan adalah orang yang memang mau untuk memberikan keterangan yang memang diketahui agar kebenaran atas tanah ini bisa di menangkan Jurtini.

Jurtini Siregar saat di wawancarai media ini  menyampaikan sambil meneteskan air mata, agar bermohon kepada pak hakim, agar saya mendapatkan keadilan kepemilikan ayah saya, dimana saya sebagai ahli waris, agar tanah tersebut kembali kepada kami para ahli warisnya.

Sehingga tanah tersebut bisa kami manfaatkan untuk berwirausaha untuk menafkahi biaya hidup kami sehari-hari, titupnya 

(Red)

pt sep gambar

Satlantas Polres Batu Bara Gelar Sosialisasi dan Himbauan Tertib Berlalulintas 

Foto : Personil Satlantas Polres Batu Bara melaksanakan sosialisasi dan himbauan tertib berlalulintas  Sepindonesia.com | BATU BARA –Satuan Lalu Lintas…

Read More...

Ratusan Desa Di Kabupaten Langkat Belum Cairkan DD, Diduga Karena Tidak Bayar Fee

Foto : Kantor Dinas PMD Kabupaten Langkat Di Jalan KH. Wahid Hasyim Stabat Langkat. Sepindonesia.com | LANGKAT – Ratusan Desa…

Read More...

Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Prajurit Yonif 123/RW

Foto : Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melakukan kunjungan kerja ke Markas Yonif 123/Rajawali di Padangsidimpuan Sepindonesia.com…

Read More...

Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap Saat Penggerebekan Rumah di Aek Kuo

Foto : Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu AA alias Ayub (47). Sepindonesia.com | LABURA – Unit Opsnal Polsek Aek Natas,…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Amankan  Sabu 12,08 Gr dari Tangan Jefri

Foto : tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu  Sepindonesia.com | LABURA – Satuan Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu berhasil…

Read More...

Kodam I/BB Berikan Bantuan Tongkat Jalan Kepada Ibu Sinta

Foto : Kodam I/Bukit Barisan memberikan bantuan tongkat jalan kepada ibu penyandang disabilitas, Nur Sinta Boru Simamora (29), warga Tanjung…

Read More...

Pangdam I/BB Kunjungan Kerja ke Korem 022/Kawal Samudra

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB, Ny. Galuh Rio Firdianto, melakukan…

Read More...

Bayar Retribusi Pakai QRIS BRI, Wali Kota Tebing Tinggi Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah

Foto : Pincab BRI Tebing Tinggi, Charisma Bayu Aji bersama Karyawan dan Staf Kantor Wali Kota Tebing Tingg. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pateh Diciduk Polisi di Rumah Kosong

Foto : Tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu – sabu M. Azmi alias Pateh (31). Sepindonesia.com| LABUHANBATU –  Satuan Reserse…

Read More...