Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Sidang Gugatan Jurtini Siregar, Mendengarkan Pendapat Ahli

Oplus_16908288

Foto : Jurtini Sitegar bersama Kuasa hukumnya Beriman Panjaitan S.H, MH.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemeriksaan saksi tergugat dalam persidangan membenarkan gugatan dan Pihak penggugat menolak kehadiran saksi dari pihak tergugat 6,8,9,11 yang merupakan karyawan perusahaan karena tidak mengetahui tentang Perkara.

Sidang Pengadulan Negeri  (PN) Rantauprapat Jurtini Siregar Agenda Mendengarkan Pendapat Ahli yang berlangsung  di Kantor Pengadilan Negeri Jl.Sisingamangaja Rantauprapat, Kecamatan  Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu 30 April 2025.

Dalam persidangan pihak tergugat menghadirkan saksi ahli pidana, yang mana keterangan yang diberikan tidak ada hubungannya kepada perkara gugatan, saksi yang hadir hanya pendapat hukum terhadap bukti tergugat.

Baca Juga :

Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga Diamankan Polres Batu Bara

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Saksi yang dihadirkan tergugat ialah Ahli pidana DR. Panca putra. SH. MH ahli pidana dari UISU dihadirkan oleh tergugat, penggugat menghormati pendapat ahli tetapi ngak ada hubungannya dengan gugatan ini. Hanya tergugat bertujuan menguatkan bukti tergugat.

Beriman Panjaitan S.H, MH selaku Kuasa Hukum Jurtini Siregar, mengatakan tergugat 6, 8,9,11 dalam sidang menghadirkan saksi ahli semoga saksi ahli berfikir jernih melihat perkara ini. Kita mengharapkan majelis yang menangani perkara ini melihat jernih dan profesional melihat fakta – fakta persidangan selama ini dan bukti yang diajukan penggugat untuk mendapat kepastian hukum. Sementara pihak tergugat 1,2,3,4,5,7 tidak ada lagi menghadirkan saksinya. Sidang lanjutan gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat 6,7,8,9 dan 11.

Nama Tergugat 6 Timin Binggi Purba Siboro, tergugat 7 Surzani, Tergugat 8 Pimpinan Showroom Suzuki, tergugat 9 Pimpinan Showroom Hino dan tergugat 11 T.Boru Manalu.

Selanjutnya Beriman Panjaitan,S.H, M.H mengatakan sidang pemeriksaan saksi pihak tergugat ini lanjutan dari sidang sebelumnya, hal ini merupakan pembuktian alat bukti yang sudah diserahkan kepada Majelis Hakim, karena semua bukti yang kita serahkan jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para pihak tergugat tersebut, bebernya

Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar berharap  melalui bukti-bukti yang dimiliki serta kebenaran akan benar-benar terbuka, gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. Saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya.

Dalam sidang minggu lalu pihak Jurtini Siregar selaku Penggugat dalam perkara ini menghadirkan saksi – saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap  melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.

Menanggapi hal ini, Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan semua saksi yang kami hadirkan adalah orang yang memang mau untuk memberikan keterangan yang memang diketahui agar kebenaran atas tanah ini bisa di menangkan Jurtini.

Jurtini Siregar saat di wawancarai media ini  menyampaikan sambil meneteskan air mata, agar bermohon kepada pak hakim, agar saya mendapatkan keadilan kepemilikan ayah saya, dimana saya sebagai ahli waris, agar tanah tersebut kembali kepada kami para ahli warisnya.

Sehingga tanah tersebut bisa kami manfaatkan untuk berwirausaha untuk menafkahi biaya hidup kami sehari-hari, titupnya 

(Red)

pt sep gambar

Samsuri, S.Pd.I, M.A dideklarasikan sebagai Calon Presiden RI

Foto : Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri, S.Pd.I, M.A Sepindonesia.com | JAKARTA – Ketua Umum Partai Cinta Negeri, Samsuri,…

Read More...

Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu  DGP (23), warga Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Dan Barang Bukti (Foto:…

Read More...

Sat Samapta Polres Batu Bara Laksanakan Strong Point 

Foto : Personil Sat Samapta Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan apel pagi yang dipimpin oleh Kanit Pam Obvit Samapta, IPDA…

Read More...

Bhabinkamtibmas Polsek Lima Puluh Dukung Program Ketahanan Pangan 

Foto : Aiptu Elijon H. Manurung menggerakkan warga untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan melakukan pengolahan lahan pekarangan yang kosong untuk…

Read More...

Bawa Sabu  101 Gram,  Kiting Warga Lingga Tiga Diciduk Polisi

Foto : Tersangka berinisial RR alias Kiting (27) dan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu 101,67 Gram  Sepindonesia.com |…

Read More...

Kodam I/BB Dan Dinas Pangan Perkuat Kolaborasi Ketahanan Pangan

Foto : Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) bersama dinas ketahanan pangan, tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Sumatera Utara…

Read More...

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha…

Read More...

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Foto : Personil Polsek Lima Puluh bersam tersangka pelaku penggelapan sepeda motor. Sepindonesia.com | BATU BARA – Personil Unit Reskrim…

Read More...

Polres Labuhanbatu Melaksankan Razia Gabungan ke Tempat Hiburan 

Foto : Polres Labuhanbatu melaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan razia gabungan  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya menjaga keamanan dan…

Read More...