Semua Korban Kecelakaan Bus ALS di Tanggung Jasa Raharja
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Seorang warga asal Bintaro
Sepindonesia.com | JAKARTA – Seorang warga asal Bintaro mengklaim sebagai pencipta pertama ojek online di dunia, bahkan sebelum Gojek berdiri. Pria tersebut menyebut bahwa dirinya telah menjalankan layanan ojek online bernama “Ojek Online Bintaro” sejak tahun 2008, sementara Gojek baru berdiri pada tahun yang sama dan belum berbasis aplikasi saat itu.
Menurut pengakuannya, ide tersebut awalnya muncul dari kebutuhan masyarakat sekitar, dan dijalankan secara manual tanpa aplikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya memiliki hak cipta yang sah dan terdaftar secara resmi, dengan lima sertifikat hak kekayaan intelektual yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.
Perjalanan panjang dimulai saat ia menggugat PT Gojek dan PT GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia), menuntutroyalti atas ide dan konsep ojek online yang ia klaim sebagai miliknya. Gugatan tersebut juga melibatkan kesalahan administratif dalam penulisan tergugat di gugatan pertama.
Menurutnya, nama tergugat seperti “PT Aplikasi Karya Anak Bangsa” sudah tidak lagi relevan karena telah berubah menjadi “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk”.
Proses hukum sempat membawanya hingga ke kasasi Mahkamah Agung. Pada tanggal 1 November 2023, ia menerima kabar bahwa kasasinya dikabulkan. Namun, hanya berselang lima hari, pada 6 November 2023, ia justru mendapat pemberitahuan bahwa permohonannyaditolak, dengan alasan terjadi kesalahan ketik dalam putusan sebelumnya.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar bagi dirinya dan tim hukumnya. Ia menyebut bahwa proses hukum yang dilaluinya tidak transparan, dan menilai ada kejanggalan karena keputusan sempat dikabulkan lalu ditolak hanya dalam waktu singkat.
“Kalau memang saya tidak punya hak, kenapa awalnya dikabulkan? Ini sangat janggal. Saya sudah berjuang sejak awal, dan kini malah merasa dipermainkan oleh sistem,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa proses banding sebelumnya dilakukan tanpa menghadiri persidangan secara langsung, baik dirinya maupun pihak pengacara lawan. Semua proses berjalan melalui surat-menyurat dari Mahkamah.
Meski mengalami kegagalan di tingkat kasasi, ia belum memutuskan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini, ia memilih untuk beristirahat sejenak, sambil mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sebagai penutup, ia berharap bahwa di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto, sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil.(Supriyadi)
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…
Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…
Foto : Sejumlah wartawan yang ikut keberatan atas dugaan pengancaman yang dilakukan mafia BBM Bersubsidi. Sepindonesia.com | LUMAJANG – Terkait…
Foto : Tersangka tindak pidana inisial AR alias Aulia (27), Seorang pria warga Jalan Sadikin Lestari, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan…