Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Kurang Volume, Dinas PUTR Rugikan Negara 6 M Ancaman Pidana 1,6 Tahun

Oplus_16908288

Kantor Inspektorat Langkat di jalan Imambonjol Stabat Langkat (Foto: sepindonesia.com/Samuelson R)

Sepindonesia.com | LANGKAT – 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara, laksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasar amat Undang-Undang itu, BPK menyampaikan surat kepada Bupati Langkat, agar memproses kekurangan volume pekerjaan paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Kekurangan volume itu  menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp 6.185.676.463,94 atau Rp 6 M.
Dikonfirmasi kepala Inspektorat Langkat Hermasyah, melalui koordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Jarot Senin (24/4/2025) di kantornya Stabat Langkat, pihaknya membenarkan adanya temuan BPK yang menjadi kerugian negara/daerah 6M lebih dan BPK sudah menyurati Bupati Langkat, ketika itu di jabat Pj. Bupati Langkat Faisal Asrimy untuk menyikapinya.

Baca Juga :

Arief Hidayat: Hukum Punya Kelemahan, aturan etika harus dipedomani

Bupati Labuhanbatu: Tahun 2026  Pemerintah Pusat Telah Merencanakan Pembuangan Sampah Secara Open Dumping

“Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Langkat sudah ada setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1.027.000.000 atau 1,027 M,” katanya.

Dia juga menyampaikan kewenangan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya pemerintah Kabupaten Langkat, karena kerugian itu terjadi pada keuangan pemerintah daerah.

“Kewenangan melaporkan kepada APH itu pada pemerintah kabupaten, namun masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini, jika mengetahui atau memiliki datanya,” ujar Jarot.

Seperti diketahui, ketiga dinas yang melakukan kelebihan bayar dan kurang volume, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).  Permintaan penyelesaian atas temuan Kekurangan volume hingga kelebihan bayar, sesuai surat nomor 156.B/S/XVIII.MDN/05/2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten langkat.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Temuan itu diantaranya pada Dinas Pendidikan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat kekurangan volume dan pada Dinas Kesehatan terdapat Kelebihan bayar belanja modal tanah, serta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat kekurangan volume dan kurang mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat untuk memproses  Dinas pendidikan atas kekurangan volume dan menyetorkan Rp719.552.880 ke kas daerah dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45.795.702,41 akibat kelebihan pembayaran, serta Dinas PUTR sebesar Rp5.420.327.881,53 atas kekurangan volume pekerjaan paket proyek.

BPK menyatakan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK harus sudah mendapatkan jawaban atau penjelasan sebagaimana selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai BAB VI ketentuan pidana, pasal 26, ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (SR)

pt sep gambar

Pangdam Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis Di Lingkungan Kodam I/BB

Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di…

Read More...

Polisi, TNI dan Satpol PP Tertibkan Puluhan Bendera Ormas di Tangerang

Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan…

Read More...

Timsus Polres Labuhanbatu Amankan  4 Orang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…

Read More...

Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan

Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…

Read More...

PP GPA Apresiasi Pengungkapan Ribuan Kasus Premanisme di Seluruh Indonesia

Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA  –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…

Read More...

Polres Metro Jakarta Barat Amankan Debt Collector

Foto : Oknum debt collector inisial J bersama Personil Polres Metro Jakarta Barat. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam waktu kurang…

Read More...

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo Tegaskan: Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…

Read More...

Personel Polsek Panai Hilir Amankan Terduga Pelaku Pungli 

Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…

Read More...

15 Preman dan Geng Motor Diciduk Polres Labuhanbatu 

Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…

Read More...