Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Kurang Volume, Dinas PUTR Rugikan Negara 6 M Ancaman Pidana 1,6 Tahun

Oplus_16908288

Kantor Inspektorat Langkat di jalan Imambonjol Stabat Langkat (Foto: sepindonesia.com/Samuelson R)

Sepindonesia.com | LANGKAT – 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara, laksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasar amat Undang-Undang itu, BPK menyampaikan surat kepada Bupati Langkat, agar memproses kekurangan volume pekerjaan paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Kekurangan volume itu  menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp 6.185.676.463,94 atau Rp 6 M.
Dikonfirmasi kepala Inspektorat Langkat Hermasyah, melalui koordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Jarot Senin (24/4/2025) di kantornya Stabat Langkat, pihaknya membenarkan adanya temuan BPK yang menjadi kerugian negara/daerah 6M lebih dan BPK sudah menyurati Bupati Langkat, ketika itu di jabat Pj. Bupati Langkat Faisal Asrimy untuk menyikapinya.

Baca Juga :

Arief Hidayat: Hukum Punya Kelemahan, aturan etika harus dipedomani

Bupati Labuhanbatu: Tahun 2026  Pemerintah Pusat Telah Merencanakan Pembuangan Sampah Secara Open Dumping

“Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Langkat sudah ada setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1.027.000.000 atau 1,027 M,” katanya.

Dia juga menyampaikan kewenangan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya pemerintah Kabupaten Langkat, karena kerugian itu terjadi pada keuangan pemerintah daerah.

“Kewenangan melaporkan kepada APH itu pada pemerintah kabupaten, namun masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini, jika mengetahui atau memiliki datanya,” ujar Jarot.

Seperti diketahui, ketiga dinas yang melakukan kelebihan bayar dan kurang volume, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).  Permintaan penyelesaian atas temuan Kekurangan volume hingga kelebihan bayar, sesuai surat nomor 156.B/S/XVIII.MDN/05/2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten langkat.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Temuan itu diantaranya pada Dinas Pendidikan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat kekurangan volume dan pada Dinas Kesehatan terdapat Kelebihan bayar belanja modal tanah, serta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat kekurangan volume dan kurang mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat untuk memproses  Dinas pendidikan atas kekurangan volume dan menyetorkan Rp719.552.880 ke kas daerah dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45.795.702,41 akibat kelebihan pembayaran, serta Dinas PUTR sebesar Rp5.420.327.881,53 atas kekurangan volume pekerjaan paket proyek.

BPK menyatakan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK harus sudah mendapatkan jawaban atau penjelasan sebagaimana selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai BAB VI ketentuan pidana, pasal 26, ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (SR)

pt sep gambar

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Sepindonesia.com | LABURA – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda…

Read More...

Ketua KCI Labuhanbatu Di Wisuda , Dibanjiri Dengan Ucapan Selamat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menyelesaikan Kuliah Strata 1 Jurusan Pertanian , Ketua Komunitas CBR Indonesia (KCI) Labuhanbatu Abdul Muthalib Ritonga…

Read More...

Sebelum Cuti, Bupati Melaksanakan Program Keumatan Di Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT beserta rombongan melaksanakan Ibadah sholat jumat keliling (Jumling) di Masjid…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Bertemu Dengan Para Guru, Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bilah Hilir dan melaksanakan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Bagikan 3000 Masker Gratis Di Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bagikan masker gratis sebanyak 3000 masker bagi penggun jalan di…

Read More...

Kasatpolairud Polres Labuhanbatu Beserta Personil Serahkan Bantuan Ke Rumah Pasulukan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Polairud Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, berkunjung ke Rumah Persulukan di Desa…

Read More...

Pekerjaan Kementerian PUPR Di Bulu Cina Terhenti, Diduga Salah Material

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pekerjaan pembuatan parit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 301 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menandatangani Nota Kesepakatan Program Keumatan Bagi Kristen

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj….

Read More...

Tekab Resum Polres Labuhanbatu Dipukul Pakai Batu Oleh Pelaku Curat 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Khusus Anti Bandit  (Tekab) tim 3 Unit Resum yang dipimpin oleh Kanit 1 Resum IPTU…

Read More...