Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Kurang Volume, Dinas PUTR Rugikan Negara 6 M Ancaman Pidana 1,6 Tahun

Oplus_16908288

Kantor Inspektorat Langkat di jalan Imambonjol Stabat Langkat (Foto: sepindonesia.com/Samuelson R)

Sepindonesia.com | LANGKAT – 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Sumatera Utara, laksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasar amat Undang-Undang itu, BPK menyampaikan surat kepada Bupati Langkat, agar memproses kekurangan volume pekerjaan paket proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.  Kekurangan volume itu  menyebabkan kelebihan bayar mencapai Rp 6.185.676.463,94 atau Rp 6 M.
Dikonfirmasi kepala Inspektorat Langkat Hermasyah, melalui koordinator Bidang Evaluasi dan Pelaporan (Evlap) Jarot Senin (24/4/2025) di kantornya Stabat Langkat, pihaknya membenarkan adanya temuan BPK yang menjadi kerugian negara/daerah 6M lebih dan BPK sudah menyurati Bupati Langkat, ketika itu di jabat Pj. Bupati Langkat Faisal Asrimy untuk menyikapinya.

Baca Juga :

Arief Hidayat: Hukum Punya Kelemahan, aturan etika harus dipedomani

Bupati Labuhanbatu: Tahun 2026  Pemerintah Pusat Telah Merencanakan Pembuangan Sampah Secara Open Dumping

“Terkait temuan BPK Tahun Anggaran 2023 yang lalu, Dinas PUTR Langkat sudah ada setor ke Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 1.027.000.000 atau 1,027 M,” katanya.

Dia juga menyampaikan kewenangan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya pemerintah Kabupaten Langkat, karena kerugian itu terjadi pada keuangan pemerintah daerah.

“Kewenangan melaporkan kepada APH itu pada pemerintah kabupaten, namun masyarakat juga bisa melaporkan kasus ini, jika mengetahui atau memiliki datanya,” ujar Jarot.

Seperti diketahui, ketiga dinas yang melakukan kelebihan bayar dan kurang volume, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).  Permintaan penyelesaian atas temuan Kekurangan volume hingga kelebihan bayar, sesuai surat nomor 156.B/S/XVIII.MDN/05/2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan UU Nomor 15 Tahun 2004, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan keuangan pemerintah kabupaten langkat.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intem dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Temuan itu diantaranya pada Dinas Pendidikan atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terdapat kekurangan volume dan pada Dinas Kesehatan terdapat Kelebihan bayar belanja modal tanah, serta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, terdapat kekurangan volume dan kurang mutu pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.

Berdasarkan temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Langkat untuk memproses  Dinas pendidikan atas kekurangan volume dan menyetorkan Rp719.552.880 ke kas daerah dan Dinas Kesehatan sebesar Rp 45.795.702,41 akibat kelebihan pembayaran, serta Dinas PUTR sebesar Rp5.420.327.881,53 atas kekurangan volume pekerjaan paket proyek.

BPK menyatakan, sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK harus sudah mendapatkan jawaban atau penjelasan sebagaimana selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai BAB VI ketentuan pidana, pasal 26, ayat (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (SR)

pt sep gambar

Pjs. Bupati Labuhanbatu Apresiasi Rencana Baksos BAKAG Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Suport dan menyambut baik atas niat dan hajatan Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG)…

Read More...

Pjs.Bupati Laksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Stunting Di Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitryus, SH.MSP tekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan…

Read More...

Tiga Pendeta Mengunjungi Labuhanbatu Untuk Memotivasi Jemaat Agar Kuat Dimasa Sulit

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tiga Pendeta berkunjung Kabupaten Labuhanbatu yakni Pdt.Yusuf Hutajulu, Pdt. Kornelius Sibarani, Pdt. Cina Pola Sirait untuk…

Read More...

Poslab Segera Persiapkan Tim Liga 3 Dan Junior Untuk Kompetisi Tahun 2021

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk memajukan Sepakbola di Kabupaten Labuhanbatu pengurus Poslab Labuhanbatu membuat program pembentukan tim junior dan senior…

Read More...

Pjs. Bupati Labuhanbatu Mengundang Manager PT.PLN UP3 Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs.Bupati Labuhanbatu Drs.Mhd.Fitryus SH.MSP, mengundang Manager PT.PLN UP3 Rantauprapat untuk menjalin silaturahmi yang dilaksanakan di Ruang…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Kunjungi Kantor Bawaslu, Memantau Kesiapan Pengawasan Kampanye

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.Mhd.Fitryus SH.MSP didampingi Asisten 1 Sarimpunan Rironga, MPd, mengunjungi Kantor Bawaslu untuk memantau…

Read More...

Alm. Fadillah Agustina SH,MKn Meninggal Dunia Bukan Karena Covid – 19

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Almarhumah Fadillah Agustina SH,MKn meninggal dunia pada Rabu (21/10/2020) sekira pukul 19.00.WIB di Rumah Sakit Royal…

Read More...

Akhirnya, Pengedar Narkoba Di Hiburan Malam Rantauprapat Terciduk Juga

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu, SH.MH beserta Kanit 2 IPDA Tito…

Read More...

Mantan Residivis 365, Diciduk Tekab Reskrim Polsekta Kota Pinang, Simpan Sabu Di Saku

Sepindonesia.com | LABUSEL – Sebagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polsekta Kota Pinang, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab)…

Read More...