Tindak Pidana Penganiayaan di Polsek Medang Seras Diakhiri Dengan Restoratif Justice
Sepindonesia.com | BATU BARA – Pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekira pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan kegiatan Restoratif Justice…
Sepindonesia.com | DELISERDANG – Telah Terjadi Peristiwa Penyitaan Barang – barang milik saudara Imran Siregar yang beralamat di Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (12/3/2025)Ada pun nama barang – barang yang disita berupa :
Baca Juga :
Satres Narkoba Polres Batu Bara Melakukan Penggeledahan Rumah Warga
Menurut Imran Siregar kepada saudara Edi Yamin Tarigan selaku yang telah diberikan kuasa untuk melakukan kegiatan kepengurusan orang yang melakukan penyitaan ini adalah Iptu R. Sitanggang Anggota Mapolresta Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2024 hingga sampai dengan saat ini.
Dalam hal ini saudara Imran Siregar sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera, Bapak Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bapak Kapolresta Deli Serdang selaku pengayom masyarakat agar barang – barang tersebut diatas dapat dikembalikan.
Kapolres Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/3/2025) atas Penyitaan sepeda motor milik Imran Siregar yang dilakukan olah personil Polres Deli Serdang Iptu R. Sitanggang, Kapolres Deli Serdang hanya membaca Konfirmasi dari tim redaksi media ini dan tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.
(Tim/Red).
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto melaksanakan kunjungan kerja ke Makodim 0212/Tapanuli Selatan. Sepindonesia.com | PADANG SIDEMPUAN…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto bersama ketua Persit KCK Daerah I/BB Ny Galuh Rio Firdianto melakukan…
Foto : Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M. Kes dan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan…