Sepindonesia.com | DELISERDANG – Telah Terjadi Peristiwa Penyitaan Barang – barang milik saudara Imran Siregar yang beralamat di Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (12/3/2025)Ada pun nama barang – barang yang disita berupa :
- 1 Unit Kenderaan Roda Empat Merek Wuling Nomor Polisi /Nomor Seri : BK 1981 MAB.
- 1 Unit Kenderaan Roda Empat Merek Grand Max Nomor Seri : BK 8123 MS.
- 3 Unit) Kenderaan Motor Merek Vario Nomor Seri 🙁 BK 5139 MAE, BK 2043 UE dan BK 4979 XAC).
- 1 Unit) Kenderaan Merek Scoopy Nomor Seri : 5834 AGR.
- 1 Unit) Kenderaan Motor Merek King Nomor Seri : BK 2933 MG.
- 1 Unit Kenderaan Motor Merek Jupiter Nomor Seri : Surat Jalan.
- 2 Unit Kenderaan Motor Merek Beat Nomor Seri : (BK 3456 MBQ dan BK 6651 TBC)
- 1 Unit Kenderaan Motor Merek Gear Nomor Seri BK 5414 ALJ.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L.Malau,SIK.MH Digantikan Oleh AKBP Choky Santoso Meliala , SIK., SH., MΗ
Satres Narkoba Polres Batu Bara Melakukan Penggeledahan Rumah Warga
Menurut Imran Siregar kepada saudara Edi Yamin Tarigan selaku yang telah diberikan kuasa untuk melakukan kegiatan kepengurusan orang yang melakukan penyitaan ini adalah Iptu R. Sitanggang Anggota Mapolresta Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2024 hingga sampai dengan saat ini.
Dalam hal ini saudara Imran Siregar sangat berharap kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera, Bapak Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Bapak Kapolresta Deli Serdang selaku pengayom masyarakat agar barang – barang tersebut diatas dapat dikembalikan.
Kapolres Deli Serdang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/3/2025) atas Penyitaan sepeda motor milik Imran Siregar yang dilakukan olah personil Polres Deli Serdang Iptu R. Sitanggang, Kapolres Deli Serdang hanya membaca Konfirmasi dari tim redaksi media ini dan tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.
(Tim/Red).