Kejari Karimun Tahan Mantan Dirut dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Mulia
Sepindonesia.com – KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan mantan Direktur dan Kepala…
Foto pabrik besi diduga tidak memiliki izin di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Sepindonesia.com | MEDAN – Diduga tak memiliki sejumlah legalitas, pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.
Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT. Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.
“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.
“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.
Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.
Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.
Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3/2025). (Tim)
Sepindonesia.com – KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menahan mantan Direktur dan Kepala…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Untuk meningkatkan mutu Kampus yang baik Universitas Labuhanbatu bersinergi melakukan peningkatan demi peningkatan yang baik di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melaksanakan perlombaan yel yel anti narkoba pada masing – masing barisan pada apel pagi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Pemuda – Pemudi Persekutuan Tumbuh Bersama (PTB) Labuhanbatu Raya yang dilaksanakan di Gereja Pantekosta…
Sepindonesia.com | DAIRI – Lau Timah salah satu permandian alam yang berada di Desa Renun Kecamatan Tiga Pinem Kabupaten Dairi…
Sepindonesia.com – KARIMUN – Hujan deras dan disertai angin kencang Wilayah Karimun yang mengakibatkan satu tiang listrik milik PLN tumbang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasil penghitungan Sirekap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu dari sembilan Kecamatan telah mencapai mencapai 100…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu mendapat apresiasi dari Masyarakat Labuhanbatu dengan mengirimkan papan bunga sebanyak 30 papan bunga dengan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembangunan jalan Lintas Sumatera KM 300 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan sampai Km…