Rakor Dengan KPK, Bupati Karo Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto Sidang pemeriksaan saksi gugatan Jumadi terhadap Pemerintahan Desa Sidorukun pada Selasa (5/3/2025)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jumadi di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu (5/03/2025). Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi pihak tergugat, Gugatan Jumadi melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah milik Alm.Iskhak dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII timbang desa Sidorukun.
Jumadi mengatakan kepada media proses gugatan ini terus digelar pengadilan negeri Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan alat bukti pihak tergugat.
Pihak Pemerintah desa yang menyatakan pernah bahwa tanah milik orang tua kami sudah pernah diganti rugi, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu, karna surat asli ada sama kami, tahun 1981, dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi? itu palsu tidak betul… Ungkap jumadi.
Baca Juga :
Pangdam Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Dalam sidang saksi tergugat sutrisno menyatakan bahwa mengetahui alm. Pak Ishak orang tua Jumadi sebagai penggugat benar membeli tanah dari Zakaria dan Seno lebih kurang 2 ha, karna saksi yang menunjukan tanahnya, Saksi kadus Adi menyatakan bahwa pak Ishak ada menjual kaplingan diluar 2 ha yang digugat dan mengetahui bahwa penggugat benar mengelola dan memanen tanah yang digugat.
Beriman Panjaitan mengatakan Gugatan Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners, pemberian keterangan ketiga saksi itu membenarkan bahwa tanah itu milik alm. Ishak yang saat ini sedang digugat ahli waris
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan Bilah Hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya. (Red)
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…
Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…