Awan Tebal Selimuti Profesi dan Pendidikan Dokter
Foto : Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di Indonesia terselimuti awan tebal. Dirundung berbagai…
Foto Sidang pemeriksaan saksi gugatan Jumadi terhadap Pemerintahan Desa Sidorukun pada Selasa (5/3/2025)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang gugatan Jumadi di gelar di pengadilan Negeri Rantauprapat pada Rabu (5/03/2025). Sidang Dengan Agenda Pemeriksaan Saksi pihak tergugat, Gugatan Jumadi melawan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah milik Alm.Iskhak dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII timbang desa Sidorukun.
Jumadi mengatakan kepada media proses gugatan ini terus digelar pengadilan negeri Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan alat bukti pihak tergugat.
Pihak Pemerintah desa yang menyatakan pernah bahwa tanah milik orang tua kami sudah pernah diganti rugi, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu, karna surat asli ada sama kami, tahun 1981, dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi? itu palsu tidak betul… Ungkap jumadi.
Baca Juga :
Pangdam Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi
Dalam sidang saksi tergugat sutrisno menyatakan bahwa mengetahui alm. Pak Ishak orang tua Jumadi sebagai penggugat benar membeli tanah dari Zakaria dan Seno lebih kurang 2 ha, karna saksi yang menunjukan tanahnya, Saksi kadus Adi menyatakan bahwa pak Ishak ada menjual kaplingan diluar 2 ha yang digugat dan mengetahui bahwa penggugat benar mengelola dan memanen tanah yang digugat.
Beriman Panjaitan mengatakan Gugatan Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners, pemberian keterangan ketiga saksi itu membenarkan bahwa tanah itu milik alm. Ishak yang saat ini sedang digugat ahli waris
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan Bilah Hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya. (Red)
Foto : Sepindonesia.com | JAKARTA – Saat ini profesi dan dunia pendidikan dokter di Indonesia terselimuti awan tebal. Dirundung berbagai…
Foto : Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Sepindonesia.com | JAKARTA – Polda Metro…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…