Tahanan Polres Labuhanbatu Dikeluarkan Secara Bergantian Untuk Berjemur
Sepindonesia.com | LABUHANABATU – Polres Labuhanbatu mengeluarkan tahanan secara bergantian untuk berjemur diri yang dilaksanakan di samping Rumah Tahanan Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasari atas adanya laporan masyarakat setempat yang kian resah dengan adanya praktik transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkoba
“Tersangka berinisial AW alias Agus (47), warga Dusun Sidoarjo desa setempat. Tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 Unit Alat Hisap Sabu (Bong), 1 Unit Kaca Virex, 1 Buah skop terbuat dari pipet dan 2 Unit Mancis,” Ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut AKP Syafrudin menuturkan, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AW alias Agus diawali dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu prihal adanya aktivitas beberapa warga yang diduga sering mengkonsumsi narkonba di salah satu rumah didusun setempat.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu bersama team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapati lokasi sesuai dengan informasi warga, akhirnya team langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan dilokasi petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Kepada petugas, tersangka AW mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 112 dam 114 KUHPidana tentang narkotika,” Tukas Syafrudin mengakhiri.(AT/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANABATU – Polres Labuhanbatu mengeluarkan tahanan secara bergantian untuk berjemur diri yang dilaksanakan di samping Rumah Tahanan Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sejak dinyatakan cuti selama 72 hari, Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT kembali menjadi Bupati Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu Tohap J.Simanungkalit melantik…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH yang didampingi oleh Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH, Danramil 01…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH memerintahkan, Pawas Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang didampingi Padal IPDA…
Sepindonesia.com | JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hormati Proses Hukum KPK, Hukum Menegakkan Keadilan dan Kebenaran, Kekuasaan Untuk Rakyat,…
Sepindonesia.com | TANJUNG BALAI – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Musa Rajekshah menghadiri pembukaan acara Haflah Al Quran yang digelar…
Sepindonesia.com – KARIMUN – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Kepulauan Riau resmi melantik kepengurusan anggota…