Sosok Ketua GANAS Edi Suprapto, 3 Tahun Berjuang Untuk Tetap Dapat Berbagi
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) selama di komandoi oleh Edi Suprapto menjadi berkembang pesat sehingga setiap…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasari atas adanya laporan masyarakat setempat yang kian resah dengan adanya praktik transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkoba
“Tersangka berinisial AW alias Agus (47), warga Dusun Sidoarjo desa setempat. Tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 Unit Alat Hisap Sabu (Bong), 1 Unit Kaca Virex, 1 Buah skop terbuat dari pipet dan 2 Unit Mancis,” Ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut AKP Syafrudin menuturkan, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AW alias Agus diawali dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu prihal adanya aktivitas beberapa warga yang diduga sering mengkonsumsi narkonba di salah satu rumah didusun setempat.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu bersama team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapati lokasi sesuai dengan informasi warga, akhirnya team langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan dilokasi petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Kepada petugas, tersangka AW mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 112 dam 114 KUHPidana tentang narkotika,” Tukas Syafrudin mengakhiri.(AT/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) selama di komandoi oleh Edi Suprapto menjadi berkembang pesat sehingga setiap…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Silaturahmi Eratkan Persaudaraan (SEP) Grup Ke – 3 yang dilaksanakan di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hari Ulang Tahun (HUT) Silaturahmi Eratkan Persaudaraan (SEP) KE – 3 menyantuni anak yatim sebanyak 100…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Informasi buat Masyarakat Aek Nabara dan sekitarnya pada Minggu (20/12/2020) mulai pukul 13.00 WIB Abang becak…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Pengkaderan teroris muda yang dilakukan oleh Jamaah Islamiyah (JI) sudah sangat teragenda rapi. Bahkan perekrutmen para…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH yang didampingi Kanit Binmas, Kanit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Bhakti Sosial…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tumpukan sampah kembali menutupi jalan di belakang Pasar Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Akibat curah hujan akhir – akhir ini cukup tinggi sehingga mengakibatkan jalan menuju dua Kecamatan yakni…
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Pada pelaksanaan program Jumat keliling (Jumling) Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT yang didampingi Faizal Amri Siregar,ST…