Edi Suprapto: Kami Melakukan Karena Kami Merasa Terpanggil
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Saat melaksanakan kegiatan berbagi beras dan sembako Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) kepada kaum dhuafa,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Meranti, Desa Meranti, Kecamatan, Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau SIK.MH melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka didasari atas adanya laporan masyarakat setempat yang kian resah dengan adanya praktik transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkoba
“Tersangka berinisial AW alias Agus (47), warga Dusun Sidoarjo desa setempat. Tersangka diamankan beserta barang buktinya berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,78 gram, 1 Unit Alat Hisap Sabu (Bong), 1 Unit Kaca Virex, 1 Buah skop terbuat dari pipet dan 2 Unit Mancis,” Ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut AKP Syafrudin menuturkan, adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka AW alias Agus diawali dari informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu prihal adanya aktivitas beberapa warga yang diduga sering mengkonsumsi narkonba di salah satu rumah didusun setempat.
Mendapat informasi tersebut, sambung Kasi Humas, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu bersama team opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapati lokasi sesuai dengan informasi warga, akhirnya team langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil penggeledahan dilokasi petugas juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti terkait. Kepada petugas, tersangka AW mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan beberapa orang temannya yang saat itu berhasil melarikan diri.
“Saat ini tersangka AW alias Agus telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat Pasal 112 dam 114 KUHPidana tentang narkotika,” Tukas Syafrudin mengakhiri.(AT/Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Saat melaksanakan kegiatan berbagi beras dan sembako Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) kepada kaum dhuafa,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pendiri Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) Waode Vivere Pericoloso,SH.MKn yang didampingi oleh Pembina GANAS Eko Pranata,SH.Mkn…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Waode Vivere Pericoloso,SH.MKn sengaja datang dari Jakarta dan mengunjungi 3 orang anak yang ditinggalkan pamannya di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang di duga…
Sepindonesia.com | RIAU – Masyarakat mengeluhkan jalan Lintas Srikayngan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Riau kurang dirawat dan berlubang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komunitas Pecinta Sedekah (KPS) berkolaborasi dengan Orang Berjiwa Muda (OBM) menyantuni anak yatim sebanyak 20 Orang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Edi Suprapato warga Dusun Sukamulia Utara Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara…
Sepindonesia.com – LABUSEL – Lokasi Wisata Pemandian Pendayangan Indah yang terletak di Desa Ulu Mahuam, Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu melakukan pengecekan pelaksanaan perayaan malam Natal ke Gereja yang…