Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Oplus_131072

Sepindonesia.com | LANGKAT – Penangkapan dan penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar diduga 3,6 ton di salah satu SPBU 13.208.XXX. Jl. Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditangani Tim DirKrimsus Poldasu menuai reaksi Pertamina Sumbagut.

General Manajer Pertamina Sumbagut melalui Kepala Manajer Humas, Susanto Satria mengungkapkan, mendukung penuh Polda Sumut dalam melakukan proses hukum yang berlaku.

Dia menyampaikan, SPBU 13.208117 telah diberikan sanksi pembinaan oleh Pertamina dengan penghentian pasokan BBM Bio Solar selama 2 minggu.

“Terhitung sejak 23 Januari 2025, penghentian pasokan BIO Solar selama dua minggu, sedangkan operator yang telah diberhentikan oleh manajemen SPBU 13.208117. Terkait pemilik SPBU itu sedang proses hukum di Poldasu,” ujar Susanto, kepada wartawan, Selasa (4/4/2024).

Baca Juga :

Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Awasi Distribusi LPG Bersubsidi 3 Kg

Asisten III Zaid Harahap S.Sos MM: Pemerintah Harus Mampu Menggali Sumber Keuangan Sendiri 

Disinggung lebih jauh soal sanksi penutupan SPBU tersebut, Kepala Manajer Humas Pertamina, Susanto tidak memberikan tanggapan dan terkesan menutupi.

Sebelumnya, lamanya penanganan kasus yang dinilai merugikan negara ini pun menarik perhatian praktisi Hukum, Muslim Muis, SH, MH dari LBH Phuspita Medan, Jumat (31/1/2023).

Kepada wartawan, Muslim Muis meminta Kapoldasu Ijen Pol Whisnu Hermawan dapat menangani dengan serius kasus dugaan penyimpangan BBM Subsidi di Langkat, karena penangkapan itu kenyataan.

“Penangkapan itu kenyataan, dan dari proses penggerebegan, berarti sudah lengkap barang buktinya, apa lagi sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelakunya, oleh karenanya, Kapoldasu tidak boleh mendiamkan kasus ini,” ujarnya.

Untuk kasus penyimpangan yang menyangkut hajat orang banyak ini,  Dia juga meminta ” Agar Kapolri  memerintahkan Kapoldasu menindak lanjuti kasus ini,” ujarnya.

Muslim menambahkan, jika Kapoldasu tidak mampu menangani kasus ini, ia pun meminta, agar Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo mencopot Kapolda Komjen POL Whisnu Hermawan dari jabatannya.

“Kapolri diminta mencopot Kapoldasu Irjen POL Whisnu dari jabatannya, jika kasus ini tidak ditangani dengan tuntas,” imbuhnya.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Masyarakat (Sub Bid Penmas) Poldasu Kompol, Siti Rohani Tampubolon melalui pesan WhatsApp nya kepada wartawan menyampaikan, jika kasusnya masih dalam lidik.

“Itu kasusnya masih dalam lidik ya bang, utk supirnya tidak bisa kita tahan karena butuh uji Lab terhadap barang  BBM yang diamankan. Batas kita 1× 24 jam makanya supirnya dipulangkan,” jawabnya.

Saat dimintai tanggapan penegasan tahapan kasus tersebut, ia kembali menyampaikan “Iya bang, masih Lidik yah bang,” jawab kembali, Kompol Siti Rohani, Jumat (31/1/2025).
Namun, Sehari kemudian (1/2/2025) Kompol, Siti Rohani Tampubolon Subid Penmas melalui teleponnya meralat, jika kasus itu sudah dalam Penyidikan dan BBM yang menjadi barang bukti sedang di teliti di Laboratorium.
“Saat itu memang masih tahap Lidik, karena BBM barang bukti masih tahap penelitian di Laboratorium, dan kewenangan kami hanya 1 x 24 jam, makanya supirnya kami pulangkan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Sub I Bidang (Subid) Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis biosolar B35 menggunakan tangki rakitan truk dari salah satu SPBU di Jalan Medan – Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada 12 November 2024 lalu.

Menurut informasi dihimpunsepindonesia.com pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM dari salah satu SPBU di Langkat tersebut, Polda Sumut menangkap tiga pria berinisial PS (diduga manager), M (diduga penadah), dan MP Nst (diduga operator) di wilayah hukum (Wilkum) Polres Langkat. (SR)

pt sep gambar

Personil Polres Labuhanbatu Cek Tanaman Jagung di Marbau

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…

Read More...

Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Hak Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi, Pemerintah Hilang di Kenyataan” “Apakah Rakyat…

Read More...

Sijago Merah Bereaksi di Desa Negeri Kuta Suah

Sepindonesia.com| KARO – Pada hari kamis tanggal 06 Pebruari 2025 sekitar 15 30 Wib, telah terjadi kebakaran di Desa Negeri…

Read More...

Polres Tanah Karo Amankan Penertiban Penataan Pusat Pasar Berastagi

Sepindonesia.com  | KARO – Polres Tanah Karo mengamankan jalannya kegiatan penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pusat…

Read More...

Dikibuskan, Agus Diciduk Personil Polsek Bilah Hulu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU-  Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu….

Read More...

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Sepindonesia.com| KARO  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang…

Read More...

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Petugas BNN menyiapkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti…

Read More...

RUU KUHAP Jangan Sampai Tumpang Tindih

Sepindonesia.com | MEDAN – Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU…

Read More...

Desak Presiden Prabowo Berantas Mafia Gas LPG 3 Kg, APKLI: 60% Subsidi Bocor Bukan Di Pengecer

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…

Read More...