Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Gugatan Jumadi kepada Pemerintah Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu atas Penguasaan Tanah Alm.Iskhak kembali digelar Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan nomor perkara 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. (kamis, 23/1/2025).
Beriman Panjaitan mengatakan, sidang Hari ini dengan agenda Putusan Sela secara Litigasi dengan Amar Putusan sela Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut; Menyatakan Pengadilan Negeri Rantau Prapat berwenang mengadili perkara ini; Memerintahkan kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk melanjutkan perkara tersebut; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Dan Persidangan perkara melalui E-litigasi adalah bentuk inovasi lebih meluas, dimana tidak hanya terbatas melakukan administrasi pelayanan publik pengadilan seperti pendaftaran gugatan, pembayaran panjar perkara, dan pemanggilan (relasse) secara online. E-litigation merupakan perluasan dari E court dimana tidak hanya administrasi saja namun penerapan elektronik dilakukan secara secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan, bebernya.
Dalam kasus Gugatan ini Jumadi selaku ahli waris didampingi kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H. MH & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Februari 2024.
Jumadi Melakukan Gugatan terhadap Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun ( DPRD LABUHANBATU terpilih dapil 5 Kecamatan bilah hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1, tutupnya. (Junaidi/Red)