Sepindonesia.com | KARO – Masih seputaran tentang tersangka CG, Pegawai Biro Hukum Moderamen GBKP yang tersandung kasus asusila terhadap dua korban anak dibawah umur.
Tersangka CG dinonaktifkan sebagai anggota Biro Hukum Moderamen GBKP, melalui Surat Pernyataan Sikap oleh Ketua Moderamen GBKP.
Adapun isi surat pernyataannya sebagai berikut :
Sehubungan dengan realese yang dikeluarkan Polres Tanah Karo pada Jumat, 17 Januari 2025, terkait penangkapan empat orang terduga pelaku eksploitasi anak di Kabupaten Karo, Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), dalam hal ini Moderamen GBKP menyampaikan tanggapann terkait hal tersebut.
Baca Juga :
Mafia BBM Solar Diduga Modifikasi Tangki Minyak Mobil Box
Praktek Mafia BBM Bersubsidi Marak Beroperasi di SPBU 34.158.06 Bitung
Pertama-tama kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap kasus yang sedang terjadi dan memastikan lembaga kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Bahwa salah satu yang diduga sebagai pelaku dengan inisial CG adalah betul bekerja di Kantor Moderamen GBKP.
Kasus ini sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang betrsangkutan, sehingga dalam hal ini Moderamen GBKP tidak memberi bantuan hukum terkait kasus yang melibatkan bersangkutan.
Menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari tugas-tugas di biro hukum yang selama ini terkait dengan bersangkutan.
Status kepegawaian yang bersangkutan akan diputuskan setelah ada putusan pengadilan terkait masalah hukum yang melibatkan yang bersangkutan.
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP), terkait hal ini diwakili oleh Moderamen GBKP, juga memastikan bahwa :
Berkomitmen untuk mendukung semua tindakan pihak yang berwajib untuk menuntaskan kasus hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Karo saat ini, dalam hal eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Sebagai gereja yang berkomitmen menjadi gereja Ramah Anak, kejadian ini bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh GBKP.
Mengajak semua elemen masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Karo untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
Meminta pihak yang berwajib di Kabupaten Karo mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, sehingga dikemudian hari kejadian yang memprihatinkan ini tidak terulang kembali.
Demikian pernyatan ini kami perbuat, untik informasiyang lebih lanjut silahkan hubungi Biro Humas / IT GBKP. Kontak person, Pdt Imanuel Kemenangan Ginting STh (082164842545).
Surat Pernyataan Sikap Moderamen Nomor. 0109/1.1/20125 ini ditandatangani oleh Ketua Umum Moderamen GBKP Pdt Krismas I Barus MTh LM dan Sekretaris Umum Pdt Yunus Bangun MTh. (Ardi)