Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Mafia BBM Solar Diduga Modifikasi Tangki Minyak Mobil Box

Oplus_131072

Sepindonesia.com | TANGERANG – Diduga Maraknya Mafia BBM jenis Solar di Kota Tangerang, tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Berdasarkan informasi masyarakat, praktik Jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15138 Rest Area Km. 13,5 Tol Jakarta-merak. Senin, (20-1-2025) malam

Hasil pantauan awak media, layaknya terminal, Aksi curang ini dilakukan pada malam hari. Dengan modus operandi seperti pengendara pada umumnya yang ikut mengantri. Mereka menggunakan truk box yang sudah dimodifikasi tanki pengisian juga menggunakan nomor polisi (Nopol) kurang lebih membawa 20 sampai 30 nopol yang dipalsukan.Menurut informasi salah satu mantan pengatur kegiatan penimbunan solar bersubsidi berinisial E menjelaskan, bahwa kegiatan mereka malam hari. Dan satu Armada truk box modifikasi tersebut bisa mencapai 2000 sampai 4000 liter solar subsidi yang ditimbun.

” Kegiatan mereka lakukan setiap hari dan waktunya malam. Dalam satu malam quota satu kendaraan bisa menampung maksimal 4 Kl. Soal nopol palsu mereka dapat hasil dari memfoto kendaraan (Truk resmi.red) lain,” ujar E pada awak media

E juga menambahkan, pemilik Heli kendaraan pengangkut solar subsidi tersebut berinisial (Yd) hasil dari aksi curang dalam mendapatkan solar subsidi ditimbun lebih dulu. Lalu dijual kebeberapa industri. Dan yang lebih parahnya lagi bahwa mafia migas ini tidak takut dengan hukum, penimbunan gudang tersebut berada dibelakang Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

“Pemilik Heli (Kendaraan yang sudah di modifikasi tanki pengisian) bernama Yd, kalau dulu gudangnya dibelakang Polsek Cipondoh dan Pendopo Cengkareng Jakarta Barat.Biasanya hasil solar di SPBU ditimbun terlebih dulu baru setelah cukup diangkut melalui kendaraan transporter untuk dijual ke industri,” paparnya.

Sementara itu saat dimintai keterangannya oleh awak media, Yd belum memberikan tanggapannya.

Sekedar memberikan informasi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Yang diatur dalam Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.” pungkasnya. (Spd)

pt sep gambar

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pangkatan Nobar Di Kafe Mamak

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Pangkatan melaksanakan nonton bareng (Nobar) debat calon Bupati…

Read More...

Forkopimda Labuhanbatu Raya Laksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi Bencana Alam

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Labuhanbatu Raya melaksanakan Rapat Koordinasi untuk persiapan antisipasi bencana alam pada…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Ibu – Ibu Labuhanbatu Untuk Mengatasi Virus Corona

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ibu – ibu di Kabupaten Labuhanbatu berlomba menanam tanaman bunga jenis  Lompong dan bayam – bayaman…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Kunker Dan Silaturahmi Dengan Masyarakat Kecamatan Panai Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.MH yang didampingi Para Pejabat Utama (PJU) melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker)…

Read More...

Kapolsek Kualuh Hulu, Camat Dan TNI Bersepeda Mengunjungi  Desa Dan Kelurahan

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH  bersama Camat Kualuh Selatan Suherman Siagian Sae.MSi dan Tentara Nasional…

Read More...

DPR RI Dan Ketua DPD Subang Melaksanakan Reses Serta Silaturahmi Di Desa Jayamukti

Sepindonesi.com | SUBANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Hj. Itje…

Read More...

Setibanya Di Medan Musa Rajekshah Langsung Disambut Gubsu Dan Kader Golkar

Sepindonesia.com | MEDAN – Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2020 – 2025 terpilih Musa…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Membuka Kursus Pelatih Lisensi C

Sepindonesia.com | LABUHANBATU- Pjs.Bupati Labuhanbatu Mhd Fitriyus yang diwakili Plt.Kadispora Hobol Z Rangkuti membuka kegiatan Khursus Pelatih Lisensi C AFC.di…

Read More...

Ini Yang Dilakukan Kapolsek Kampung Rakyat Untuk Meberikan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Sepindonesia.com | LABUSEL – Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kapolsek AKP Eri Prasetyo memerintahkan personil Polsek Kampung Rakyat untuk…

Read More...