Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

GP Ansor Karo Kutuk 4 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur

Oplus_131072

Sepindonesia.com | KARO – Mengetahui adanya kejadian eksploitasi terhadap dua anak dibawah umur, Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Karo, Jono S Brahmana S.Sos, pun angkat bicara.

Pimpinan GP Ansor yang akrab disapa Kopral Jono itu, mengutuk keras para pelaku, dengan meminta Kapolres Tanah Karo memberikan sangsi hukuman yang seberat-beratnya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Terlebih diketahui pula, salah satu pelakunya adalah oknum yang berprofesi sebagai Biro Bantuan Hukum disalah satu lembaga agama, yang seyogianya adalah sebagai panutan dan pelindung masyarakat.

Diketahui dari sumber pres rilis Polres Tanah Karo, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka.

Baca Juga :

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Empat Tersangka Ditahan

Nurdame Situmorang Warga Siantar, Gelandangan Di Buang Keluarganya

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, pada 9 Januari 2025.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kanit PPA Ipda Sofian A Damanik, menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (08/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi Kecamatan Berastagi.

Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat (17/01/2025) di Mapolres Tanah Karo.

Dari keterangan orang tua korban, korban Bunga kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa ia sebelumnya diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS (26), untuk tinggal di Kecamatan Berastagi dan beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe.

Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.

Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, dimana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.

Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, RS (19), petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), petani warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa 3 unit handphone merek Infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam perbuatan jahat mereka.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.

“Dari kesemua langkah yang sudah kami lalukan, kami menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap ketiganya,” ujar Kasat.

Tidak berhenti sampai disitu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan, dan didapat satu tersangka lagi inisial CG (42), yakni seorang yang diketahui berprofesi sebagai Anggota Biro Bantuan Hukum Moderamen GBKP, warga Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat.

“Dari pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap seorang lagi, yang diduga sebagai pelanggan dari aksi ketiga tersangka untuk melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kasat Reskrim.

Keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, para korban sedang menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. “Kami memastikan berkas perkara segera dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo. (Ardi)

pt sep gambar

Semua Korban Kecelakaan Bus ALS di Tanggung Jasa Raharja

Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG –  Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…

Read More...

Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA  – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…

Read More...

Tidak Main – Main, Polres Labuhanbatu Amankan Sabu Hampir 1 Kg

Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…

Read More...

Pemdes Sidorukun Kalah Atas Gugatan Ahliwaris Alm.Iskhak

Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…

Read More...

Kasdam I/BB Hadir Secara Virtual Halal Bihalal Presiden RI Bersama Purnawirawan TNI-Polri

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…

Read More...

Kadis Kesehatan Langkat Diperiksa Kejatisu Terkait Pengadaan Obat dan BMPH 2023

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com  | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…

Read More...

Kasus Rudapaksa di Batu Bara,  Polres Terapkan Hukum yang Berlaku

Foto : Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, SH Sepindonesia.com | BATU BARA – Kasus rudapaksa yang dilakukan…

Read More...

Mafia BBM Subsidi Diduga Ancam Oknum Wartawan 

Foto : Sejumlah wartawan yang ikut keberatan atas dugaan pengancaman yang dilakukan mafia BBM Bersubsidi. Sepindonesia.com | LUMAJANG  – Terkait…

Read More...

Pria di Bakaran Batu Tak Berkutik Saat Ditangkap

Foto : Tersangka tindak pidana inisial AR alias Aulia (27), Seorang pria warga Jalan Sadikin Lestari, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan…

Read More...