Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H Somasi Developer Perumahan Taman Sempurna Indah 

Screenshot_2024-12-20-07-40-52-99_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 Yang ditujukan Kepada Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Zulkarnain Siregar kepada awak media mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya itikad baik dari pihak developer Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan Unit Perumahan. Kamis(19/12/2024).

Lanjutnya, Bahwa Saudara Ir. Ahmad Husin Siregar, M.M ( Adik Sepupu Dari Klien Kami ) membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd Pada tanggal 14 Maret 2011.

Lalu Ahmad Husin Siregar Menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 (16,5 Rante ) sesuai dengan surat ganti Rugi tanggal 03 Desember 2013 yang terletak di jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan .

Ir. Ahmad Husin Siregar,M.M menjual sisa tanahnya 2.000 M2 kepada saya setelah dijual seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna.

Dan pihak Developper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah membangun perumahan serta menguasai tanah dari Klien Kami dibuktikan dengan telah dibangun 2 unit Rumah diatas tanah klien Kami dan memagar tanah Milik saya yang seluas ±16.5 Rante ,

Zul menerangkan di depan Kuasa Hukum nya serta awak media bahwa zul sudah melakukan berbagai upaya ke Bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut namun zul tidak menerima itikad baik mereka , jelas  Zul

menurut pandangan hukum dari Kuasa Hukum Zul yaitu Beriman Panjaitan,S.H,M.H pihak Developper perumahan sempaurna melakukan penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana

Dengan berbagai penjelasan diatas Pihak Kuasa Hukum dari Zul melayangkan Somasi kepada Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±16,5 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara Subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tutur Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Zul . (Red)

pt sep gambar

Personil Polres Labuhanbatu Cek Tanaman Jagung di Marbau

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, Polres Labuhanbatu terus menunjukkan…

Read More...

Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi

Sepindonesia.com | JAKARTA – Hak Kesehatan Rakyat Bukan Sedekah Tapi Keadilan Tertulis di Konstitusi, Pemerintah Hilang di Kenyataan” “Apakah Rakyat…

Read More...

Sijago Merah Bereaksi di Desa Negeri Kuta Suah

Sepindonesia.com| KARO – Pada hari kamis tanggal 06 Pebruari 2025 sekitar 15 30 Wib, telah terjadi kebakaran di Desa Negeri…

Read More...

Polres Tanah Karo Amankan Penertiban Penataan Pusat Pasar Berastagi

Sepindonesia.com  | KARO – Polres Tanah Karo mengamankan jalannya kegiatan penertiban dan penataan kios Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pusat…

Read More...

Dikibuskan, Agus Diciduk Personil Polsek Bilah Hulu 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU-  Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu….

Read More...

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kembali Ungkap Kasus Narkoba

Sepindonesia.com| KARO  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang…

Read More...

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika 

Sepindonesia.com | JAKARTA – Petugas BNN menyiapkan barang bukti narkotika saat konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti…

Read More...

RUU KUHAP Jangan Sampai Tumpang Tindih

Sepindonesia.com | MEDAN – Akhir-akhir ini banyak berita mengenai desakan masyarakat terhadap DPR RI agar segera melakukan pembahasan mengenai RUU…

Read More...

Desak Presiden Prabowo Berantas Mafia Gas LPG 3 Kg, APKLI: 60% Subsidi Bocor Bukan Di Pengecer

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Subsidi LPG 3 Kg sudah 18 tahun sejak 2007 diatur dalam Perpres RI 104/2007, dimana anggaran…

Read More...