Banjir Di Bandar Durian Menyebabkan Macet Kurang Lebih 7 KM
Sepindonesia.com | LABURA – Karena tingginya curah hujan akhir – akhir ini menyebabkan Banjir Dimana – mana , salah satunya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.
AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp. 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.
Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.
Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres. (AT/Red)
Sepindonesia.com | LABURA – Karena tingginya curah hujan akhir – akhir ini menyebabkan Banjir Dimana – mana , salah satunya…
Sepundonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Sumatera Utara, menggelar malam keakraban…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si silaturahmi dan audiensi bersama Korwil I KPK RI, yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 Resum Sat Reskrim…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Ebenheazer Ujung Bandar yang berada di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten…
Sepindonesia.com, KARIMUN – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun masing-masing nomor urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) dan…