Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kapolres Labuhanbatu Pamerkan Hasil Tangkapan Anggotanya ke Publik 

IMG_20241218_213927

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp. 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres. (AT/Red)

pt sep gambar

Gubernur Edy Rahmayadi Hadiri Pelantikan FAHMI UMMI Medan

Sepindonesia.com | MEDAN – Forum Silaturahmi Ummi Muslimah Indonesia (FAHMI UMMI) diharapkan tidak hanya mampu mempererat silaturahmi, namun ke depan…

Read More...

Gubernur Sumut, Izin Jalur Alternatif Medan Berastagi Segera Kita Upayakan

Sepindonesia.com | MEDAN – Pembukaan jalur alternatif Medan-Berastagi kembali mendapat dorongan dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi. Saat ini,…

Read More...

Gubernur Edy Rahmayadi Usulkan Perbaikan 447 Km Jalan Provinsi Sumut Masuk PSN

Sepindonesia.com | MEDAN – Sepanjang 447 km dari sekitar 3.000 km jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara…

Read More...

Poslab Labuhanbatu Lakukan Seleksi Terbuka Bagi Bibit Baru Persiapan Liga 3

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Klub Poslab Labuhanbatu yang diketuai oleh Asrol Aziz Lubis SE MAP, telah memulai persiapan  untuk mengarungi…

Read More...

Dugaan Adanya Penyimpangan ADD Ngal, Warga Temui Kasi Pidsus Kejari Karimun

Sepindonesia.com | KARIMUN – Seorang warga Desa Ngal berinisial M yang telah melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengguna Alokasi  Dana Desa…

Read More...

Kajari Karimun Pimpin Sertijab Kacabjari Tanjung Batu dan Moro

  Sepindonesia.com | KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar,SH,MH memimpin acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Cabang Kejaksaan…

Read More...

Forkopimda Labuhanbatu Melaksanakan Vaksinasi Covid 19 Tahap 2, Tidak Ada Efek Samping

Sepindonesai.com | LABUHANBATU – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Kembali menerima suntikan Vaksin Covid 19 fase…

Read More...

Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Atas Beredar Informasi Adanya Tangkap Lepas

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Beredar informasi yang diberitakan oleh salah satu media Online terbitan Medan bahwa bahwa ada dua warga…

Read More...

Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Napun Gate Di Sikka NTT

  Sepindonesia.com | NUSA TENGGARA TIMUR – Presiden Joko Widodo kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) meninjau sekaligus meresmikan…

Read More...