Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kapolres Labuhanbatu Pamerkan Hasil Tangkapan Anggotanya ke Publik 

IMG_20241218_213927

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp. 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres. (AT/Red)

pt sep gambar

Budayakan Hidup Sehat, Dankormar Beserta Staf Terima Penyuluhan Kesehatan

Sepindonesia.com | JAKARTA – Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr (Han), didampingi Wadan Kormar Brigadir Jenderal TNI…

Read More...

Sasaran RTLH TMMD Kodim 0209/LB Sudah Mencapai 40 persen

Sepindonesia.com | LABURA – Keempat sasaran RTLH pada kegiatan TMMD Ke-110 Kodim 0209/LB yang berada di desa terang bulan kecamatan…

Read More...

Tingkatkan Kedisiplinan, Prajurit Yonif 1 Brigif 2 Mar Pasmar 2 Laksanakan Apel Organik

Sepindonesia.com | SIDOARJO – Dalam rangka melatih kedisiplinan, prajurit Yonif 1 Brigif 2 Mar Pasmar 2 melaksanakan apel organik di…

Read More...

16 Hari Pra TMMD Kodim 0209/LB, Memasuki Tahap Perataan Jalan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Memasuki hari ke enam belas (16) pelaksanaan Pra TMMD ke-110 Kodim 0209/LB Tahun 2021 sudah mencapai…

Read More...

Notaris PPAT Subang Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Di Desa Patimban

Sepindonesia.com | SUBANG – Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Subang membatu Korban Banjir dengan membagikan sembako di Dusun Galian…

Read More...

Hasnan Memohon Kepada Pemkab Labuhanbatu Untuk Penyelesaian Tanahnya Yang  Ditimbun Sampah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Hasnan (80) Warga Rantauprapat memohon bantuan untuk penyelesaian tanah kebun miliknya yang tertimbun sampah di Tempat…

Read More...

Mobil Kontraktor PTPN III Kanau Sisakan TBS Keluar  Dari Pabrik Aek Nabara Selatan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Mobil Kontraktor perusahaan Angkutan Milik Asiong  yang mengakut Tandan Buah Segar (TBS ) PTPN III Kebun…

Read More...

Man Batak Mengaku 3 Orang Yang Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Adalah Anggotanya

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH didampingi Kanit I IPDA Sarwedi Manurung…

Read More...

Edy Rahmayadi Diskusi dengan Mantan Atlet Berprestasi Tentang PON 2024

Sepindonesia.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengadakan silaturahmi dan diskusi bersama para mantan atlet berprestasi. Antara…

Read More...