Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pelaku Perdagangan Orang  Diciduk Polres Labuhanbatu 

IMG_20241214_175107

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non-prosedural. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan.

Di dalam mobil, polisi menemukan enam orang penumpang, terdiri dari tiga laki-laki, tiga perempuan, dan seorang sopir berinisial SR. Dari hasil interogasi awal, lima dari enam penumpang mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui Dumai untuk bekerja. Dua perempuan di antaranya mengaku difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM (59) seorang pria warga Air Joman, Asahan.

Baca Juga :

Tidak Terima PKL Digusur Satpol PP, Oknum Satpol PP “Boedy” Ancam Yusril Koto

Langgar Aturan Kampanye, Bupati Pasaman SAS Dipidanakan

MM, yang juga berada di dalam mobil, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau izin terkait keberangkatan pekerja migran tersebut. Barang-barang yang diamankan dari kendaraan termasuk satu KTP, tiga paspor, uang tunai Rp1.508.000, dua unit telepon genggam, satu buku tabungan beserta kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, dan dua lembar tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal. Keamanan dan perlindungan warga negara adalah prioritas utama. (AT/Red)

pt sep gambar

Bupati Karo Hadiri, HUT Hotel Sibayak ke- 35, Santuni Anak Yatim dan Bukber

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri acara buka puasa bersama anak yatim dan…

Read More...

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja Periode Februari dan Maret 2025

Foto, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., dan didampingi PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda…

Read More...

Jasa Raharja Kantor u Utama DKI Jakarta Melaksanakan Pelatihan PPGD

Foto, pemberian plakat dari Jasa Raharja oleh Radito Risangadi kepada RS Hermina Kemayoran dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat Sepindonesia.com…

Read More...

Demo Mahasiswa Bersama GRIB JAYA, “Periksa Oknum Mafia Hukum Di Polres Dan Kejaksaan Negeri”

Foto, Demonstrasi Mahasiswa dan Grib Jaya di depan Polres Labuhanbatu Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sejumlah massa aksi DPC Gerakan Rakyat…

Read More...

Kontroversi Status TikTok Ketua Komite SMA 1 SEI Balai Batu Bara Tentang Banjir di Parapat

Foto, tiktok milik Ketua Komite SMA 1 SEI Balai Batu Bara Jekson Siahaan. SH  Sepindonesia.com | BATU BARA – Sebuah…

Read More...

Gerakan Rakyat: TNI Harus Fokus pada Pertahanan, Bukan Jabatan Sipil!

Foto, Wakil Ketua Umum Bidang Politik dan Hukum, Yusuf Lakaseng Sepindonesia.com | JAKARTA  – Minggu (16/3/2025) Gerakan Rakyat menegaskan sikapnya…

Read More...

Korem 022/PT, Kodim 0207, dan Forkopimda Simalungun  Evakuasi Banjir di Parapat

Foto personil TNI melaksanakan  Evaluasi banjir di Prapatan  Sepindonesia.com | PARAPAT –Banjir yang melanda wilayah Parapat, Kabupaten Simalungun, telah memicu…

Read More...

Cegah Inflasi Jelang Idul Fitri, Bupati Karo Ikuti High Level Meeting TPID se-Sumut

Foto, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, ikuti high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah…

Read More...

Remaja Masjid Baitur Rahmah Dusun Setia Warga Desa Emplasemen Berbagi  Takjil

Foto Remaja Masjid  Baitur Rahmah Dusun Setia Warga Desa Emplasemen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu beebagi takjil Sepindonesia.com | LABUHANBATU…

Read More...