Sepindonesia com | BATU BARA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin, S.Sos mengajak masyarakat untuk menunggu hasil resmi penghitungan suara Pilkada 2024 yang dilakukan secara berjenjang sesuai prosedur.
Pernyataan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Kamis (28/11/2024),
Hal ini setelah adanya klaim kemenangan yang saling digaungkan oleh Paslon Bupati Batu Bara 01 dan 02, sehari setelah pemungutan suara pada Rabu (27/11/1024).
Erwin menegaskan bahwa kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah pasti menghasilkan pemenang dan ada pihak yang harus menerima kekalahan.
“Ini adalah realita dari pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).
Apa pun hasilnya nanti, diharapkan kita harus menerimanya dengan lapang dada,” ujarnya Erwin.
Sementara itu, hasil penghitungan cepat atau quick count yang viral di media sosial diminta untuk tidak menjadi dasar penilaian.
Erwin menegaskan bahwa hanya rekapitulasi resmi yang di terbitkan oleh KPU menjadi acuan tunggal yang sah.
Tahapan Penghitungan Suara, Setelah proses pemungutan suara selesai, kotak suara dari seluruh TPS mulai diangkut ke tingkat Kecamatan pada Kamis (28/11/2024).
Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 30 November 2024, mencakup perhitungan suara dari seluruh TPS di Desa dan Kelurahan di wilayah masing-masing.
“Proses ini akan dimaksimalkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” jelas Erwin.
Ia juga mengingatkan bahwa rekapitulasi di tingkat kabupaten akan dilaksanakan setelahnya, mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Pesan untuk Semua Pihak, Erwin meminta seluruh pihak, termasuk tim sukses dan pendukung pasangan calon, untuk menahan diri selama proses berlangsung.
“Kita berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,
Hasil resmi perolehan suara Pilkada 2024, akan diumumkan sesuai jadwal,” pungkasnya Erwin, S.Sos.
(Boiman)