Sepindonesia.com | PASAMAN – Gaji petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada Pilkada Serentak 2024 di Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, diduga tidak sesuai dengan aturan.
Petugas melaporkan bahwa mereka hanya menerima Rp550.000 dari yang seharusnya Rp650.000.
“Yang kami terima Rp550.000. Rp100.000 untuk partisipasi kami,” ungkap salah satu petugas Satlinmas kepada Atensi, Jumat (29/11/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pasaman, Taufiq, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan.
“Sudah diselesaikan, sudah dikembalikan,” ujar Taufiq. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
Imbauan KPU RI
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran KPU daerah pada 30 Januari 2024 agar tidak melakukan pemotongan terhadap hak-hak petugas penyelenggara pemilu, termasuk petugas KPPS dan Linmas.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa potensi pemotongan hak-hak tersebut dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.
“KPU memperingatkan keras jajaran untuk tidak pernah melakukan pemotongan hak-hak petugas, seperti uang transportasi dan lainnya,” ujar Harahap dalam sebuah acara di Medan.
Dengan insiden ini, KPU Pasaman diharapkan lebih transparan dan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.
(Oloan Harahap)