Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Mafia Tanah Palsukan  Surat Kuasa  

Screenshot_2024-09-18-20-25-18-07_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sepindonesia.com | SULAWESI –  Pihak keluarga Wullur yang didampingi kuasa hukum Herling Walangitang, S.H.,M.H akan kembali  menggunakan tanah adat pesini miliknya.

Yulius Padati dan keluarganya yang sebelumna meminta ijin keluara Wullur mendiami tanah adat pesini tersebut, secara tiba – tiba  memperlihatkan Surat kuasa dari pemegang hak SHM No. 4 dan diduga data fisik dan data yuridis nya dipalsukan, bahkan sejak tahun 1998 telah menelantarkan tanah adat pesini keluarga  Wullur tersebut.

Tanah adat pesini keluarga Wullur dilindungi Pasal II Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960.

Pada tanggal 17 September 2024 Keluarga ahli waris wulur dan pengacara melakukan pengecekan di tempat kediaman Leonnie M Saerang dan mendapatkan penjelasan dan pernyataan bahwa Surat Kuasa yang diperlihatkan Julius Padati adalah diduga palsu dan memalsukan tanda tangan Leonnie Saerang.

Baca Juga :

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI 

Pada Selasa (17/9/2024) pukul 11.00 wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasa kepada bapak Yulius Padati.

Begitu tiba di Manado pukul 13-20 Wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum  Herling Walangitan SH, MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerintah di kelurahan, setelah bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian  langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang.

Setelah di konfirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke siapapun, juga saya tidak pernah menandatangi surat kuasa dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny.

Diduga surat kuasa yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum mafia tanah bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu adalah palsu.

Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang pernah bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang sudah tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu.

Diminta kepada  aparat penegak hukum (APH) agar menindak  tegas para pelaku mafia tanah yang sudah merajalela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi (LP) dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. 

Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan.

Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.

Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah).

(Tim MSI)

pt sep gambar

Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…

Read More...

Bupati Labuhanbatu: Dengan Adanya Kampung Tangguh Diharapakan Masyarakatnya Juga Tangguh

Sepindonesia.con | LABUHANBATU – Membangkitkan kesadaran dan semangat masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai, Forkopimda Labuhanbatu ciptakan…

Read More...

Metode Perhitungan Bappeda Labuhanbatu Dan PLN Berbeda, Laporan Realisasi PPJ Terjadi Selisih

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Terkait adanya selisih perhitungan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) antara PLN Rantauprapat dengan Bappenda Labuhanbatu yang terdapat…

Read More...

Empat Mobil Yang Ditumpangi Anggota FSPTI Diserang Di Labuhanbatu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Rombongan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) yang di ketuai oleh Abdul Rahman Rambe diserang di…

Read More...

Mendengar Teriakan, Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu : Perjuangan Masih Panjang Teruslah Berlatih

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus darojat S.I.K., M.H. memberikan arahan dan motivasi kepada calon siswa (casis) Tamtama…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Monitoring  Penyerahan  BLT-DD Tahap Dua Se-Kecamatan Bilah Hilir

Sepindonesia | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT selalu monitoring dan awasai penyaluran bantuan kepada masyarakat, pengawasan ini…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menyerahkan BST Untuk 8 Desa Di Kecamatan Bilah Barat

Sepindonesia | LABUHANBATU – Sebanyak 2.673 masyarakat Kecamatan Bilahbarat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19 dari APBD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Unit Tekap Polsek Kualuh Hilir Tangkap Jurtul Togel, Bandarnya kabur

Sepindonesia | LABURA – Tekap unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir (Ledong) berhasil menangkap pelaku judi jenis togel dan Kim inisial…

Read More...