Menko Zulhas Ungkap Peran Penting Kapolri dalam Wujudkan Swasembada Pangan
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Sepindonesia.com | SULAWESI – Pihak keluarga Wullur yang didampingi kuasa hukum Herling Walangitang, S.H.,M.H akan kembali menggunakan tanah adat pesini miliknya.
Yulius Padati dan keluarganya yang sebelumna meminta ijin keluara Wullur mendiami tanah adat pesini tersebut, secara tiba – tiba memperlihatkan Surat kuasa dari pemegang hak SHM No. 4 dan diduga data fisik dan data yuridis nya dipalsukan, bahkan sejak tahun 1998 telah menelantarkan tanah adat pesini keluarga Wullur tersebut.
Tanah adat pesini keluarga Wullur dilindungi Pasal II Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960.
Pada tanggal 17 September 2024 Keluarga ahli waris wulur dan pengacara melakukan pengecekan di tempat kediaman Leonnie M Saerang dan mendapatkan penjelasan dan pernyataan bahwa Surat Kuasa yang diperlihatkan Julius Padati adalah diduga palsu dan memalsukan tanda tangan Leonnie Saerang.
Baca Juga :
Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi
Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI
Pada Selasa (17/9/2024) pukul 11.00 wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasa kepada bapak Yulius Padati.
Begitu tiba di Manado pukul 13-20 Wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum Herling Walangitan SH, MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerintah di kelurahan, setelah bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang.
Setelah di konfirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke siapapun, juga saya tidak pernah menandatangi surat kuasa dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny.
Diduga surat kuasa yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum mafia tanah bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu adalah palsu.
Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang pernah bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang sudah tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu.
Diminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar menindak tegas para pelaku mafia tanah yang sudah merajalela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi (LP) dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku.
Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan.
Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan.
Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.
Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah).
(Tim MSI)
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Dalam rangka mendukung kelancaran Operasi Dian Toba 2025, Polres Tanah Karo terus menggiatkan…
Foto : Terduga pelaku berinisial AA, laki-laki (42). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari Selasa, 08 Mei 2025 sekitar pukul…
Foto : Preman dan Geng Motor diciduk Personil Polres Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang…
Foto : Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan patroli wisata dan pengamanan arus di sejumlah titik…