Pjs Bupati Labuhanbatu: Laksanakanlah Tugas Dengan Ikhlas
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitriyus SH. MSP melakukan kunjungan kerja ke kantor camat Rantau…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (9/9/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jln. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial HA(24), seorang buruh bangunan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah kombinasi hitam.
“Petugas kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di laci motor tersangka,” jelas AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/09/2024).
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.
Penangkapan ini, ditambahkan AKBP Eko, berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka. “Langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkotila”, kata Eko.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga bal plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk Oppo, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Tanah Karo menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 20 tahun penjara”, jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutupnya.
(Bapur)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitriyus SH. MSP melakukan kunjungan kerja ke kantor camat Rantau…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan , SI.K, MH melakukan Bakti Sosial Dalam Rangka menyambut Maulid Nabi…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Beberapa Remaja Masjid Nur TaQwa Desa Bunut turun kejalan dalam gerakan bagi-bagi 500 masker gratis untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuahanbatu AKBP Deni Kurniawan, SI.K,MH. berserta Waka Polres. KOMPOL Muhd.Taufik , SE.MH, Kabag Sumda. KOMPOL…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sejumlah masyarakat Labuhanbatu dari Kalangan aktivis pejuang yang menamakan dirinya GEMALA PEROJA (Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Peduli…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. H. Mhd. Fitriyus SH. MSP disambut hangat oleh Dandim 0209/LB Letkol Inf….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol laut (P) Dafris Msc.Ms Suan dan silaturahmi ke Kantor Bupati Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT berkunjung kerumah salah satu tokoh masyarakat H.Suradi di Dusun 7 Timbang Air Desa…
Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait,SH.MH bersama Wakapolsek berserta personil Polsek berkunjung ke Mako Koramil 01/…