Tim GANAS Membawa Kebahagiaan Bagi Masyarakat Desa N6 Aek Nabara
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim dari Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) melakukan pembagian sembako kepada kaum dhuafa, anak yatim…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (9/9/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka narkotika di Jln. Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Laudah, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM M Tr Opsla, mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial HA(24), seorang buruh bangunan, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah kombinasi hitam.
“Petugas kami menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,66 gram di dalam kotak rokok yang disimpan di laci motor tersangka,” jelas AKBP Eko Yulianto, Jumat(13/09/2024).
Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di kediaman tersangka di Perumahan Gurning, Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, sekitar pukul 21.15 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 3,08 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur tersangka.
Penangkapan ini, ditambahkan AKBP Eko, berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang sering dilakukan tersangka. “Langsung ditindak lanjuti hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap HA dan ditemukan barang bukti narkotila”, kata Eko.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain tiga bal plastik klip kosong, satu unit handphone Android merk Oppo, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Tanah Karo menegaskan, “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah hingga 20 tahun penjara”, jelas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami tidak akan segan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika,” tutupnya.
(Bapur)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan meperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah di ruang data dan karya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara ke VI Federasi Serikat Pekerja…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menyambut kedatangan Dankodiklat TNI AD Letjen TNI AM Putranto yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Istri Calon Bupati Labuhanbatu Nomor urut 3 Ny. Hj. Rosmanidar Andi Suhaimi melaksanakan silaturahmi ke Masyarakat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Drs. Mhd. Fitryus SH. MSP menerima kunjungan silaturahmi delapan orang perwakilan Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs. Mhd. Fitryus SH.MSP menerima kunjungan ASKAB (Asosiasi Kabupaten) Labuhanbatu di ruang kerja…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Musa Rajekshah pada libur panjang memanfaatkan untuk berlibur dengan keluarga di…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Selatan (Labusel) peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H / 2020 M,…