Timsus Yang Dipimpin Ipda Mistranius Purba,SH Tangkap Lagi Dua Pengedar Sabu
Sepindonesia.com | LABURA – Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,SIK.SH.MH kembali bereaksi dan kali ini berhasil…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Persoalan oknum Kuwu desa Tenajar kidul yang diduga menyalahgunakan alokasi Dana Desa terus menuai polemik dari berbagai kalangan masyarakat Desa Tenajar kidul, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Jumat ( 07/06/2024 )
Anggaran Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna mendongkrak perekonomian masyarakat malah di salah gunakan oleh oknum kepala desa. Desa Tenajar Kidul, kecamatan Kertasemaya, kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan, pasalnya oknum kepala desa diduga selewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Hal yang di lakukan oleh oknum kepala desa tersebut menuai reaksi keras dari kalangan masyarakat desa, hingga akhirnya masyarakat desa Tenajar Kidul yang menamakan Forum Masyarakat Desa Tenajar Kidul Bersatu direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor kecamatan Kertasemaya pada Jum’at 7 Juni 2024 beralih dengan agenda audensi.
Beberapa tokoh masyarakat desa Tenajar kidul mendatangi kantor kecamatan Kertasemaya untuk melakukan audiensi, dalam audiensi tersebut dihadiri oleh sepuluh tokoh masyarakat desa Tenajar kidul, camat Kertasemaya, Kapolsek sukagumiwang, Koramil sukagumiwang, DPMD Indramayu dan inspektorat kabupaten indramayu.
Sunardi perwakilan dari masyarakat desa Tenajar kidul menyatakan sikap terkait persoalan yang telah merugikan keuangan negara dan juga masyarakat. Pasalnya, pembangunan di desa Tenajar kidul terhambat akibat ulah oknum Kuwu Faat yang diduga telah menyalahgunakan alokasi dana desa sebagaimana mestinya, ” Kami masyarakat desa Tenajar kidul menginginkan bupati Indramayu agar menonaktifkan Kuwu Faat sebagai Kuwu desa tenajar kidul untuk selamanya “, tuturnya.
Sementara itu, Camat Kertasemaya Ade Sukma mengatakan bahwa permasalahan ini biarkan berjalan sesuai apa yang tengah di lakukan oleh Inspektorat kabupaten Indramayu
” Kasus ini sudah di tangani oleh inspektorat kabupaten Indramayu, Inspektorat sudah memberikan waktu kepada Kuwu Faat untuk pengembalian keuangan dalam waktu 60 hari sejak tanggal 30 Mei 2024. Permasalahan Kuwu Tenajar ini berproses sesuai aturan yang berlaku.” Ucapnya
Adapun kepala desa Tenajar Kidul tidak merealisasi pembagunan di 12 titik pada tahun 2023 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. ( Yaya )
Sepindonesia.com | LABURA – Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,SIK.SH.MH kembali bereaksi dan kali ini berhasil…
Foto : Tersangka diduga pengedar narkoba inisial WAP alias Wiwin (29). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reserse Kriminal Polsek Panai…
Foto : Yosia Yodan SE sebagai ketua umum HIPMI Bengkulu. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Kewirausahaan Nasional…
Foto : Sekretaris Wali Wala Azhari Sagala bersama peserta Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2025. Sepindonesia.com | BATU BARA – Dinas…
Foto : Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs R Wisnu Hermawan Februanto SIK MH. Sepindonesia.com | KARO –Penyalahgunaan narkoba terus…
Foto : Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM hadiri Pentas Seni Santri Kober RA Marhamah, Angkatan XVIII Tahun…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menerima audiensi Universitas Panca Budi Medan, dalam mempererat hubungan kelembagaan,…