BAZNAS Gandeng Kejari Karo Bedah 4 Unit Rumah Layak Huni
Sepindonesia.com | KARO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui program…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Bidlabfor Polda Sumatera Utara adalah Laboratorium Forensik sebagai unsur pelaksana fungsi teknis berkedudukan di bawah Puslabfor di bawah Bareskrim Polri yang melaksanakan tugas pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan/atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti/barang yang diuji dengan menerapkan ilmu forensik.
Pemeriksa subbid narkoba labfor Polda Sumut, Husna Sari Tanjung, S.pd bersama tim turun ke polres Asahan.
Sebelum pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Polres Asahan tim labfor memeriksa narkoba jenis sabu dan hasilnya mengandung Amfetamin.
“Amfetamin merupakan senyawa farmakologis berbahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan pada penggunanya. Bentuk amfetamin sendiri yakni berupa bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, atau tablet,” ujar tim labfor Polda Sumut.
Pantauan awak media dari beberapa paket barang bukti dua diantaranya di periksa dan di tes oleh tim labfor Polda Sumut.
Kemudian Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Sik, MM, MH diwakilkan oleh Wakapolres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, Sik, MH memusnahkan barang bukti sabu seberat 8,651,32 hasil pengungkapan kasus dari bulan Maret hingga April 2024.
Dalam keterangan Persnya, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 3 Laporan Polisi masing-masing Nomor : LP/A/51/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 17 Maret 2024 dengan tersangka berinisial H (32), Warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Laporan Polisi Nomor : LP/52/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 21 Maret 2024, dengan tersangka berinisial M (32) warga Desa Taupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam dan Laporan Polisi Nomor :LP/A/55/III/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tanggal 25 Maret 2024, dengan tersangka berinisial J (35) warga Dusun IV Munawwarah, Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ” Papar Kadek.
Lebih lanjut mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini memaparkan bahwa barang bukti yang di musnahkan sudah melalui penetapan status barang bukti narkoba dari Kejaksaan Negeri Asahan dengan nomor : B-2109/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 20 Maret 2024, Nomor B-2316/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 22 Maret 2024 dan Nomor B-2185/L.L23/Enz/I/III/2024, Tanggal 27 Maret 2024.
Kemudian seluruh barang bukti di rebus dan di buang ke Septic Tank yang berada di Polres Asahan dengan disaksikan Provost Polres Asahan.(Azhar)
Sepindonesia.com | KARO – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo berkolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melalui program…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pasangan 02 MARI Maya – Jamri calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu masa priode 2024-2029…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan sebanyak 231 website judi online kepada Kementerian Komunikasi dan…
Sepindonesia.com | KARO – Dalam upaya menyukseskan event internasional Aquabike Toba 2024, Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dan berbagai instansi…
Sepindonesia.com | KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Angakatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Deliserdang, Herman Nauli Nasution, menegaskan…
Kapolsek Bilah Hilir dan Kanit Reskrim berfoto bersama Kepala sekolah, Komite serta ratusan siswa-siswi SMP Negeri 1 Bilah Hilir. Sepindonesia.com…