Kapolsek Bersama Muspika Pancur Batu Sosialisasi Bahaya Narkoba
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang S.H., bersama Muspika Pancur Batu mensosialisasikan terkait bahaya…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan
Tak tanggung-tanggung, sebelum ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan
Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).
Baca Juga :
Putra Penjual Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.
Selain itu, Kapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Sub 362KUHP Dgn Ancaman Hukuman Max 7 tahun Penjara . pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya Sh.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.
“Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” kata Iptu Eko Sanjaya.SH.MH menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Red)
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang S.H., bersama Muspika Pancur Batu mensosialisasikan terkait bahaya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Opsnal) Polres Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pemilihan Kepala Daerah secara serentak diseluruh Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024, tak terkecuali di…
Sepindonesia.com | MEDAN – Beberapa pimpinan daerah membuat kebijakan yang berbeda beda dan tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – DPC GRIB JAYA kabupaten labuhanbatu menggelar acara doa bersama dengan Thema: ” Mencari Pemimpin yang terbaik…
Sepindonesia.com | MEDAN – Tingkatkan kesejahteraan rohani dan mental. Satuan Brimob Polda Sumut laksanakan kegiatan pembinaan rohani dan mental (Binrohtal)….
Sepindonesia.com | MEDAN – Berkat upaya pembinaan teritorial (Binter) yang tangguh guna mewujudkan pembinaan ketahanan wilayah (Bintahwil). Serma Edy Syahputra,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu 45 Orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih…