Polresta Manado Tingkatkan Pengamanan Sholat Jumat untuk Kenyamanan Jamaah
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat, personel Polresta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dan Polsek Na IX-X berhasil menangkap inisial RM alias Garbok yang diduga sebagai pelaku perampokan yang mengakibatkan korban Inisial WHY alias Hasbi (16 ) meninggal dunia pada Minggu (14/4/2024) di belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu Desa Pematang Seleng Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Diduga pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini berhasil tangkap polisi di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara pada Rabu (17/4/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP N. Napitupulu, SH menjelaskan kejadian ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024, sekitar pukul 11.00 wib di Halaman belakang Sekolah Dasar Negeri 22 Bilah Hulu di Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Korban merupakan anak remaja inisial WHY alias Hasbi, seorang pelajar berusia 16 tahun yang meninggal dunia diduga dipukul dan dianiaya oleh pelaku berinisial RM alias Garbok, (51) warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus.
Baca Juga :
Polri Watch Acung Jempol Kinerja Polri Presisi
Ipda DR.Iskandar Muda Sipayung,SH.MH Melaksanakan Tugas Dengan Sepenuh Hati
Kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, di mana piket fungsi Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga bahwa seorang laki-laki ditemukan meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan di halaman belakang SD Negeri No.22 Bilah Hulu.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyimpulkan bahwa tersangka yang diduga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain serta mengambil barang milik korban adalah seorang pria berinisial RM Alias Garbok.
Pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi dari masyarakat bahwa handphone merek Realme C11 milik korban ditemukan pada pasangan suami istri kemudian Tim melakukan penyitaan terhadap handphone tersebut sebagai barang bukti.
Pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi keberadaan pelaku di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya Tim menghubungi Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau dan mengamankan pelaku. Pada pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X berhasil mengamankan seorang pria yang hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan dokumen di Desa Pulo Jantan, Pria tersebut mengaku berinisial RM Alias Garbok.
Selanjutnya Tim melakukan Interogasi, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu bulat. Pelaku kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi potongan tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Beberapa masyarakat Kecamatan Bilah Hulu menganggap kejadian ini merupakan perbuatan yang sangat sadis hanya demi mendapatkan.HP dan Sepeda motor milik korban, pelaku dengan kejam menghabisi nyawa anak yang masih pelajar ini.
Masyarakat juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat menghukum pelaku dengan seberat – beratnya sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar hal seperti ini tidak terulang lagi.
(Red)
Sepindonesia.com | MANADO – Dalam upaya untuk memastikan keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah Sholat Jumat, personel Polresta…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Karimun bersama Bhayangkari Cabang Karimun melaksanakan bakti sosial (baksos)…
Sepindonesia.com | MEDAN – Seluruh keluarga besar TNI (KBT) diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung tugas pokok TNI AD guna…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda lumping juga disebut Jaran kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur….
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo, Kamis…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pasca di lakukan berbagai aksi Teatrikal oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak…