Aset Kripto Merupakan Masa Depan Komoditas Tidak Berwujud, Butuh Perlindungan Pemerintah
Sepindonesia.com | JAKARTA – Aset kripto merupakan masa depan dari komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital di Indonesia. Hal ini…
Sepindonesia.com | MEDAN – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap tersangka kepemilikan senjata api Ilegal Edy Suranta Gurusinga alias Godol.
Kapolrestabes Medan melalui Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan sebelumnya telah terjadi konflik antara ormas IPK dan PKN yang berawal pada Kamis 29 Februari 2024 lalu dimana terjadi cekcok antara Ketua PAC IPK Pancurbatu Diamanta Tarigan dengan anggota PKN.
“Pada saat itu Ketua PAC IPK Pancurbatu melintas di depan Gereja GBKP Pancurbatu yang sedang menggelar pesta pernikahan anak Ketua Brigade khusus PKN Sumut Edy Suranta Gurusinga alias Godol,” katanya, Minggu (14/4/2024).
Baca Juga :
Jarak Senpi dan Godol 50 Meter diatas Bukit, Saksi Kunci Akui Senpi Diduga Milik TNI
Lebih lanjut, Nizar menerangkan pada Pukul 22.00 WIB, pihak IPK melakukan perlawanan terhadap pihak PKN karena tidak senang merasa ketuanya direndahkan, dengan cara pihak IPK melakukan pengerusakan truk-truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu serta melakukan penganiayaan terhadap sopir, melempar batu dan menembakan senapan angin.
“Dalam peristiwa ini dua orang sopir truk PT Key Key yang tidak tahu apa-apa menjadi korban, Kemudian pada Jumat 1 Maret 2024 sekira Pukul 04.30 WIB, tindakan itu dibalas pihak PKN dengan melakukan penyerangan terhadap Pos IPK Pancurbatu,” terangnya.
Dinihari menjelang subuh pihak PKN melakukan sweeping terhadap anggota IPK dan melakukan penganiayaan terhadap Horas Parapat di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu yang mengakibatkan luka berat.
Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024 subuh pihak PKN kembali melakukan penganiayaan terhadap anggota IPK Pancurbatu. Lalu pihak IPK melakukan balasan lagi terhadap pihak PKN dengan cara melemparkan bom molotov ke truk milik PT Key Key yang melintas di Pancurbatu.
“Untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Pancur Batu, polisi melakukan patroli secara intensif di daerah-daerah rawan gangguan kamtibmas,” ujar Kasi Humas Polrestabes Medan tersebut.
Nizar menyebutkan, pada 5 Maret 2024 patroli gabungan Sat Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 (lima) orang anggota Edy Suranta Gurusinga alias Godol di dalam mobil pada saat keluar dari Posko PKN di Jalan Gereja, Dusun I, Desa Namoriam, Kecamatan Pancur Batu.
Adapun mobil Avanza yang diamankan adalah milik Ketua PKN Pancur Batu Berman Sinuhaji dan di dalamnya ditemukan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov made in Rusia, 1 buah megazine yang di dalamnya terdapat amunisi, 43 butir peluru aktif/amunisi kaliber 32 mm, 1 buah tas pinggang warna hijau merk Power Polo (Tempat menyimpan Senjata api, megazene dan amunisi), 4 pucuk senapan angin, 13 pucuk senjata tajam jenis samurai/klewang, 4 pucuk senjata tajam jenis pisau dan sangkur.
Adapun ke 5 orang termasuk diantara para pelaku pelemparan truk PT Key Key dan penembakan terhadap supir truk dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Pada Hari Rabu 13 Maret 2024 sekira Pukul 00.30 WIB memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancur Batu, sedang berlangsung perjudian dadu putar dan narkoba, kemudian patroli gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan 21 orang.
“Edy Suranta Gurusinga alias Godol melemparkan senjata api ke semak-semak,” kata Kasi Humas.
Terhadap tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditemukan cukup bukti sehingga dilakukan penahanan terkait tindak pidana menyimpan, membawa, menguasai, memiliki senjata api.
“Godol melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api,” pungkasnya.(Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Aset kripto merupakan masa depan dari komoditas tidak berwujud yang berbentuk digital di Indonesia. Hal ini…
Sepindonesia.com | KARO – Untuk masuk dan berkunjung ke Desa Tapak Kuda Kecamatan Tiga Nerket Kabupaten Karo harus mengisi buku…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penutupan Hiburan Malam di…
Sepindonesia.com | KARO – Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Sepindonesia.com A.Tarigan berkunjung ke Panti Asuhan Yayasan Keluarga Bunga Bakung di Laudah…
Sepindonesia.com | KARO – Panti Asuhan Yayasan Keluarga Bunga Bakung yang berada di Laudah Simpang Bunuraya Desa Bunuraya Kecamatan Tiga…
Sepindonesia.com | SIBOLGA – Mewakili Wali Kota H. Jamaluddin Pohan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Josua Hutapea, S.Sos, menghadiri pelantikan…
Sepindonesia.com | SIBOLGA – Melalui Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan, Pemko Sibolga melaksanakan Pelatihan Penilaian Kesehatan Koperasi di Kota Sibolga….
Sepindonesia.com | BATAM – Dua orang laki-laki Inisial E alias K, dan DS alias D diamankan oleh Dit…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai bentuk rasa syukur atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi serta pengabdian dinas 18 tahun dalam…