Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com | KARO – Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Simpang Sumbul, tepatnya dj pinggir jalan. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024, sekira Pukul 17.00 WIB, dengan 1 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Baca Juga :
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH, saat dikonfirmasi mengatakan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan seorang laki laki inisial N(43) alias Dido, warga Desa Paya Perupuk KecKecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
“Awalnya ada kita terima informasi adanya seorang yang akan mengedarkan sabu di sekitaran Desa Sumbul, dan langsung kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil kita ungkap dan menangkap Dido Selasa(27/02) kemarin, kata “Kasat Rabu(13/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Pada saat penangkapan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Dido dan menemukan didalam kantung celananya, 2 (dua) paket plastik bening berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan Netto 8,74 ( Delapan koma Tujuh Empat) gram, di dalam satu buah kresek assoi warna putih sebagai pembungkus.
“Diakui Dido bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijualnya. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Dido juga sudah di tahan di RTP Mapolrs Tanah Karo”, tambah Kasat.
Terkait dari mana asal kepemilikan 2 paket sabu tersebut, Kasat menambahkan pihaknya akan terus mendalami kasusnya sehingga terungkap sampai ke akarnya. Hal tersebut merupakan komitmen Polres Tanah Karo khususnya Satnarkoba dalam upaya memberantasn peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.
Sementara untuk tersangka Dido, ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi Dido kita kenakan melanggar pasal pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, ujar Kasat.
(Bapur)
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP2KB) menggelar acara Pencanangan Bulan Bhakti Sosial…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pilkada serentak sebentar lagi dilaksanakan, proses dan tahapan juga mulai dilakukan, mengingat pentingnya kondusifitas masa politik…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih hari ini melakukan aksi unjuk rasa didepan…
Sepindonesia.com | JAKARTA, – AS (25), seorang pemuda bertato di lengan tangan kanannya di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke…
Sepindonesia com | TAPSEL – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Markas Batalyon C Pelopor Brimobda Polda…
Sepindonesia.com | TAPSEL – Personil Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Danton III Kompi 2/C, Ipda…