Kasum TNI Pimpin Pertemuan Ke-21 TNI-SAF Annual Staff Meeting
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personil Deninteldam I/BB berhasil mengungkap peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal jenis minyak tanah dan Konden asal Besilam, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara. Di pintu keluar tol Bandar Selamat, Rabu (28/02/2024) sekira pukul 04.40 Wib.
Selain mengamankan Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid, No 37 Medan Denai selaku sopir dan kenek bernama M Ridwan (30) penduduk Pasar III Jalan Raja, Kabupaten Deli Serdang, petugas juga menyita 1 unit mobil Colt Diesel Box BK 8178 FI bermuatan BBM ilegal.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa minyak tanah dan konden yang dikemas dalam 120 jerigen ukuran 30 Liter dengan total berat keseluruhan ± 2 Ton, BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen, BBM Konden 80 jerigen, uang tunai Rp1,2 Juta, KTP, SIM B1, Dompet, 2 HP, STNK, tas selempang, 1 kunci box dan 1 kunci mobil Colt Diesel.
Berdasarkan pengakuan M Ridwan menyebut, pemilik BBM tersebut adalah milik seorang wanita bernama Yuliarti alias Buk Bet penduduk Jalan Medan – Batang Kuis tepatnya di salah satu gudang di daerah Pajak Gambir Pasar VIII, Tembung. Jalan Karya Rotan 26 yang baru beroperasi sekira 6 bulan belakangan.
Perbuatan pelaku, melanggar hukum Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dapat dipidana sesuai Pasal 160. Dalam Pasal 161 juga diatur bahwa, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Jhonranes Tarigan)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Bambang Iswaman, S.E.,M.M., secara resmi membuka pertemuan Ke-21 antara…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pasca di lakukan berbagai aksi Teatrikal oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan menentang beroperasinya kembali Pabrik Pengolahan Minyak…
Sepindonesia.com, Asahan | Sedulur Prabowo Gibran (Pagi) adalah salah satu tim yang berhasil memenangkan Pasangan Presiden RI Prabowo dan Gibran di Kabupaten…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsnal nya berhasil menangkap pelaku…
Sepindonesia.com, Asahan | Kuda Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang terdiri atas beberapa pemain musik, penari, dan seperangkat alat musik. Paguyuban Kuda…
Sepindonesia.com | MADINA – Tim Satgas ladang ganja Polda Sumut menemukan ladang ganja di kawasan Pengunungan Tor Sihite, Desa…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, gratiskan biaya…
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP2KB) menggelar acara Pencanangan Bulan Bhakti Sosial…